Hakim PN Makassar mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati demi alasan kemanusiaan dan perawatan bayi. [407] url asal
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan status penahanan terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati menyetor uang sebagai jaminan demi pengalihan status penahanannya.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut (nominalnya) untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menambahkan, status Mira Hayati menjadi tahanan rumah juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Pihaknya menyebut Mira Hayati baru saja melahirkan sehingga bayinya butuh pendampingan intensif.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," bebernya.
Selama berstatus tahanan rumah, Mira Hayati wajib berada di dalam rumah. Mira Hayati tidak diperkenankan untuk keluar dari rumahnya.
"Kalau (tahanan) rumah tidak bisa keluar, di dalam rumah. Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapatkan dan ada yang lihat (di luar rumah) bisa dilapor kalau dia melanggar," jelas Sibali.
Sibali memastikan status tahanan rumah akan dicabut jika Mira Hayati melanggar. Mira Hayati bisa dijebloskan kembali ke dalam ruang tahanan.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan ada buktinya pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati kini menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan PN Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.
"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya.