PEKANBARU, KOMPAS.com – Kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan di Pekanbaru, Riau, terus menjadi sorotan publik. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, M Rawa El Amady, menilai tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
"Pihak yang menahan ijazah bisa terkena tuntutan perdata. Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," ujar Rawa saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).
Menurut Rawa, penahanan ijazah menghambat hak dasar pemiliknya, termasuk akses terhadap pekerjaan, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara material maupun immaterial.
"Pasal ini memperkuat posisi pemilik ijazah yang kehilangan hak perlindungan harta pribadinya. Sesuai dengan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 36 ayat (2) UU HAM, tentang perampasan hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Begitu juga pada Pasal 9 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang perlakuan diskriminatif dan tidak adil," jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut belum ada aturan hukum secara eksplisit yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan, sehingga regulasi daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Seharusnya diisi kekosongan Undang-Undang tersebut oleh peraturan daerah kota dan kabupaten. Seperti di Jawa Timur, yang mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, tentang pelarangan menahan ijazah bagi pekerja," katanya.
Rawa mendesak Pemerintah Provinsi Riau agar segera membuat atau merevisi peraturan daerah terkait ketenagakerjaan.
"Pemerintah provinsi harus segera membuat atau merevisi perda tenagakerja, yang salah satu pasalnya berisi larangan jaminan ijazah bagi tenaga kerja, dan larangan menahan ijazah bagi perusahaan dengan sanksi pidana dan perdata," tegas Rawa.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah 12 mantan karyawan perusahaan ekspedisi Sanel Tour and Travel Pekanbaru melapor ke Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, karena ijazah mereka ditahan perusahaan.
Mereka juga telah membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, lantaran kesulitan mencari pekerjaan.
Kasus ini turut menjadi perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan, namun sejauh ini belum membuahkan hasil. Para mantan karyawan akhirnya melaporkan perusahaan ke Polda Riau atas dugaan penggelapan ijazah.