BANDUNG, KOMPAS.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan PT Pindad melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari senjata api, senjata tajam, busur panah, serta amunisi dalam jumlah besar.
Semua barang bukti kejahatan terorisme itu dimusnahkan di fasilitas PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara profesional dan aman guna menghindari potensi risiko dan korban jiwa dalam proses penanganannya.
"Hari ini kami ada di Pindad dan kami berterima kasih banyak kepada Pak Dirut PT Pindad atas berkenannya tempat ini. Karena kami meminimalisir kesalahan atau pun (mencegah) timbul korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya.
Eddy menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti ini adalah hasil dari proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi. Selama ini kami titipkan di Mako Brimob, terutama untuk amunisi yang sangat sensitif," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Senjata api laras panjang dan pendek
- Busur panah
- Senjata tajam
- Amunisi dalam jumlah besar
BNPT menggandeng PT Pindad untuk memastikan pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional ketat, guna menghindari kecelakaan yang bisa membahayakan personel maupun lingkungan sekitar.
Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Densus 88/AT Polri, Polda Jawa Barat, serta perwakilan pengadilan dan kejaksaan.
"Ke depan kami berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah Agung dan Kejaksaan akan terus berlanjut, dan insyaallah tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia," tambahnya.
Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, menyatakan bahwa penanganan barang bukti yang bersifat kritikal seperti amunisi dan senjata harus dilakukan secara teknis dan profesional.
"Pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya. Kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan," katanya.