Deputi Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, meralat pernyataan tentang grasi untuk pelaku narkoba, menegaskan pemerintah hanya tidak memberikan amnesti. [393] url asal
Deputi Koordinator Imigrasi dan Permasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, meralat pernyataannya yang menyebut pemerintah tak pernah memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba. Dia meluruskan seharusnya istilah yang tepat adalah amnesti.
"Maaf saya salah sebut maksudnya pemerintah tidak ada memberikan amnesti," ujar Surya kepada detikBali, Senin (16/12/2024).
Hal itu merujuk pada pemulangan terpidana narkotika Bali Nine ke Australia. Mereka dipindahkan dengan status tahanan atau tanpa pengampunan dari presiden.
Adapun amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan. Sedangkan grasi adalah hak istimewa presiden untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada terpidana. Grasi dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan.
Saat ditanya alasan pemerintah tidak memberikan grasi kepada Bali Nine seperti kasus Schepelle Corby yang diberikan grasi 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu, Surya menegaskan bahwa Bali Nine bukan dibebaskan hukuman pidananya, tetapi dipindahkan ke negara asalnya.
"Bali Nine itu bukan bebas, karena dipindah untuk melaksanakan hukuman di negara mereka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan grasi kepada lima narapidana 'Bali Nine' yang dipulangkan ke Australia. Ternyata, Indonesia tidak pernah memberi grasi kepada narapidana narkoba.
"Tidak diberikan grasi oleh pemerintah dan tidak ada sejarahnya pemerintah memberikan grasi kepada narapidana dalam kasus narkoba," ujar Surya.
Belakangan, istilah grasi itu diubah karena Presiden SBY pernah memberi grasi ke terpidana narkoba, Corby. Menurut Surya Mataram, yang benar adalah pemerintah Indonesia tak pernah memberikan amnesti.