JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana memotong gaji karyawan Rp 10.000 jika shalat Jumat merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengatakan, aturan perusahaan itu tidak tepat karena setiap orang mempunyai hak untuk melaksanakan ajaran agamanya.
"Jadi setiap warga negara harus diberi ruang untuk bisa melaksanakan dan menjalankan ajaran agamanya. Ketika ingin melaksanakan shalat Jumat, misalnya, ya harus diberi ruang," imbuh Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Kamaruddin mengatakan, aturan dari UD Sentosa Seal itu merupakan praktik yang melanggar HAM sekaligus melanggar hak warga negara yang telah dilindungi oleh konstitusi.
"Dan ketika itu dilarang, itu melanggar hak asasi manusia, melanggar hak warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan pemotongan gaji karyawan UD Sentosa Seal karena ibadah shalat Jumat lebih dari 20 menit terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer menggelar sidak ke perusahaan itu.
Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.
Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat.
Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000 per Jumat. Kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter.
Selain pemotongan gaji, perusahaan ini juga disebut melakukan penahanan ijazah mantan karyawan mereka dan disebut melakukan penyekapan.