Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengancam menyeret perusahaan asal Eropa, Navayo International AG ke pengadilan Indonesia dalam kasus dugaan korupsi.
Yusril mengatakan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pekerjaan yang dilakukan Navayo terkait penyewaan satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT baru Rp1,9 miliar dari total kontrak Rp306 miliar.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pertahanan RI, Kamis (20/3), merespons ancaman penyitaan aset milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase oleh Navayo.
"Dalam rapat ini kita sepakati bahwa kalau memang sudah cukup alasan untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada sekarang ini, maka ya lebih baik dinyatakan sebagai tersangka dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi," ujar Yusril.
Yusril mengatakan pemerintah RI menghormati putusan pengadilan yang mengharuskan Indonesia membayar utang atau ganti rugi kepada Navayo.
Namun, karena ada dugaan wanprestasi oleh Navayo, kata Yusril, pemerintah RI akan berupaya menghambat penyitaan aset di Prancis tersebut.
"Kita ingin melakukan upaya untuk menghambat proses pelaksanaan eksekusi atau penyitaan terhadap aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis karena itu menyalahi Konvensi WINA untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun," ujarnya.
"Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, tapi pihak kita tetap akan melakukan satu upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," kata Yusril melanjutkan.
Navayo International AG adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein. Pada tahun 2015, Kemhan RI berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi.
Untuk itu, Kemhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016.
Akibat anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura senilai US$23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI wajib membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase. Jika tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Guna mencegah dampak lebih luas, terang Yusril, pemerintah menyiapkan strategi mitigasi risiko untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
Dia pun mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak internasional dengan memastikan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum guna menghindari kasus serupa hingga melibatkan Pengadilan Internasional.
Selain itu, untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli.
"Penyelesaian yang transparan, adil, serta berlandaskan prinsip hukum yang kuat menjadi prioritas utama dalam menghadapi kasus Navayo," ucap Yusril.
Pemerintah RI segera menerbitkan visa baru bagi para mahasiswa Palestina penerima beasiswa pemerintah RI untuk melanjutkan studinya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra meminta para mahasiswa tak perlu khawatir.
"Apabila nanti mereka kembali ke sini, saya katakan itu tidak masalah. Kami akan segera memberikan visa baru atau memperpanjang visa yang telah diberikan kepada mereka," kata Yusril, dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).
Pernyataan itu merespons laporan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (26/2), tentang kondisi belasan mahasiswa Palestina yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.
Status visa mereka disebutkan sudah kedaluwarsa dan membutuhkan perpanjangan. Mereka sebelumnya tidak bisa keluar dari Palestina karena situasi perang.
Selain itu, Yusril menanyakan upaya diplomasi Palestina dalam rangka memperkuat status Palestina dari negara pengamat non-anggota menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia juga mempertanyakan berbagai langkah diplomatik yang sudah dilakukan dalam menghadapi perubahan peta politik dunia saat ini, yang harus dimanfaatkan Palestina untuk memperkuat posisi mereka.
"Karena kita tahu bahwa secara militer tidak mungkin dilakukan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Palestina oleh karena ketidakseimbangan militer Palestina dibandingkan dengan kekuatan Israel," katanya.
Yusril menegaskan sikap pemerintah yang terus mendukung kemerdekaan Palestina. Mengingat, sejak 1948 sampai sekarang, baik pemerintah maupun negara Indonesia, selalu konsisten mendukung perjuangan dan kemerdekaan serta terbentuknya sebuah negara Palestina.
Dia berharap Palestina dapat mengupayakan diplomasi kepada negara-negara Arab agar memiliki satu pandangan yang sama dalam mendukung Palestina merdeka.
Di sisi lain, ia turut menyinggung nasib Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang tidak bisa beroperasi lagi akibat serangan Israel. Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), lembaga yang membangun rumah sakit itu melalui dana donasi rakyat Indonesia, sebelumnya telah menemui Yusril dan meminta difasilitasi oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki rumah sakit itu.
Adapun status rumah sakit itu berada di atas tanah wakaf yang diberikan kepada MER-C oleh Palestina. Ketika pembangunan selesai dilakukan, operasional dan tanggung jawab rumah sakit tersebut diserahkan kepada otoritas kesehatan Palestina.
"Sekarang karena keadaannya rusak, apakah mau dikelola kembali oleh MER-C atau langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah Palestina. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan karena memang situasinya masih sangat tidak memungkinkan di daerah Gaza," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menyampaikan terima kasih atas dukungan konsisten rakyat dan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Situasi Gaza saat ini, lanjutnya, masih membutuhkan perhatian dan bantuan internasional.
"Ada ratusan ribu warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan kekurangan bahan makanan serta akses fasilitas kesehatan yang minim," ungkap Zuhair.
Tonton juga Video: Cerita WNI Urus VISA Kerja ke Jepang, Salah Satunya Buat #KaburAjaDulu
Kasus prostitusi dengan pelaku wanita warga negara asing (WNA) makin banyak di Bali. Pihak Imigrasi sampai kesukitan mencegahnya. Akademisi pun memberi saran. [770] url asal
Kasus prostitusi dengan pelaku wanita warga negara asing (WNA) makin banyak di Bali. Pihak Imigrasi sampai kesukitan mencegahnya. Akademisi pun memberi saran.
Kadiv Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali Samuel Toba mengakui kesulitan untuk mendeteksi kebenaran maksud dan tujuan turis asing datang di Bali. Kecuali, jika ada informasi catatan kriminal dari otoritas negara asal terhadap warga asing yang bersangkutan.
"Niatnya, datang ke sini (ke Bali) untuk berwisata. Ternyata, sampai di sini, malah melihat peluang (terlibat prostitusi)," kata Samuel di kantornya, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, setelah terciduk dan diperiksa, WNA yang bersangkutan baru mengaku berwisata di Bali hanya kedok. Mayoritas dari mereka memang ingin menjajakan diri di Bali. Termasuk para warga asing yang melihat ada peluang layanan prostitusi berkedok tempat hiburan atau pijat.
"Karena petugas kami tidak bisa memprofiling (mendeteksi) bahwa orang asing ini mau jadi prostitusi. Setelah didalami itu (baru ketahuan). Alasannya berwisata, tahu-tahu menjajakan diri," kata Samuel.
Menurut dia, salah satu cara untuk memberantas warga asing yang melanggar aturan izin tinggal hanya dengan memperketat pengawasan.
Ada tim pengawas orang asing (tim pora) yang berpatroli di darat dan internet untuk mengawasi dan menindak para warga asing yang melanggar izin tinggal di Bali.
Selain itu, lanjut dia, Imigrasi sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum dalam rangka memperketat pengawasan.
Dia juga mengimbau ke masyarakat agar melapor jika mengetahui ada warga asing di lingkungannya yang diduga menyalahi aturan izin tinggal.
"Karena itu lah, pengawasan orang asing kalau sudah di Indonesia, bukan hanya dibebankan Imigrasi. Semua stakeholder, instansi, dan masyarakat juga ikut terlibat dalam pengawasan. Bagaimana caranya, memberikan informasi ke petugas," katanya.
Guru Besar Pariwisata Unud Minta Warga Bali Ikut Pantau Kegiatan WNA
Khusus saran terakhir itu, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud), I Putu Anom juga memberikan pendapat yang sama.
Ia meminta masyarakat Bali turut memantau setiap kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing guna merespons banyaknya turis asing yang bekerja ilegal di Bali, seperti pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Anom, peran desa, dinas, adat hingga masyarakat sangat penting, mengingat para turis asing itu tinggal di vila yang wilayahnya menjadi kewenangan pemerintah desa.
"Jangan cuek begitu, harus tegas. Kayaknya banyak sekali saya masih memantau pemerintah ke bawah itu tidak tahu siapa yang tinggal di vila kawasan mereka," ujar Anom, Rabu (4/12).
Anom meminta pengelola tempat tinggal para WNA juga proaktif melapor ke desa dan kepolisian setempat jika ada wisatawan yang menginap di tempat usaha mereka.
"Bila perlu dibuat aturan melapor di kantor desa, penting ini," sambung mantan Dekan Fakultas Pariwisata (FPar) Unud itu.
Anom mengatakan wisatawan asing itu harus dipantau dengan saksama agar mereka tidak dapat berbuat aneh-aneh, seperti berbisnis ilegal hingga bekerja yang melanggar norma.
"Dia melihat banyak sekali kelengahan dari aparat kita (yang) belum ketat ya. Jadi Imigrasi di airport setelah bayar dipantau di mana dia menginap, apa kegiatannya, itu ada kelemahan, itu yang perlu diperbaiki oleh pemerintah," jelas Anom.
VoA Turis Juga Diminta Diperketat
Anom juga mendorong pemerintah RI untuk memperketat Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara tertentu saja. Kebijakan itu dilakukan guna meminimalkan wisatawan yang memiliki sumber daya manusia rendah datang ke Bali.
"Jadi perlu ke depan diseleksi oleh pemerintah visa on arrival itu, evaluasi negara-negara mana yang cocok diberikan VoA," ujar Anom.
"Kualitas mereka ini memang nggak punya kerjaan itu. Mereka melihat di Bali, karena yang terkenal di Indonesia kan Bali, peluang itu dilihat di sini kan banyak orang di sini berduit sehingga dia membangun usaha spa tersembunyi dengan esek-eseknya itu," jelas Anom.
Jika pemilik paspor ingin mengubah data yang terlampir dalam paspor, bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat. Simak caranya! [498] url asal
Saat bepergian ke luar negeri, setiap WNI harus memiliki paspor yang berfungsi sebagai identitas diri. Jika pemilik paspor ingin mengubah data yang terlampir dalam paspor, bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat.
Bagaimana caranya? Apa saja syarat-syarat mengubah data paspor? Simak ulasan di bawah ini.
Dikutip dari situs Imigrasi, perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Berikut daftar persyaratan untuk mengubah data paspor.
Paspor,
Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Setelah mengetahui syarat yang berlaku, berikut cara atau prosedur mengubah data diri di paspor.
Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut ini beberapa penyebabnya.
Persyaratan tidak lengkap
Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Alasan keimigrasian lain
Prosedur.
Arti 3 Warna Paspor Indonesia
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.
Paspor Hijau (Paspor Biasa) Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak).
Paspor Biru (Paspor Dinas) Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor Hitam (Paspor Diplomatik) Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
Lihat juga video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga