JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut pernah menerima pesan dari Lisa Rachmat bahwa anaknya “aman dan bebas demi hukum.”
Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur di tahap penyidikan, pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pesan Lisa kepada Meirizka ini diungkap jaksa ketika memeriksa istri mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
“Ini chat saudara ya pada tanggal 22 November 2023. Masih ingat Saudara? Pada saat itu Ronald Tannur sedang dalam proses apa ya?” tanya jaksa, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Masih di kepolisian,” jawab Meirizka.
Kemudian, jaksa membacakan isi percakapan antara Meirizka dengan Lisa Rachmat yang mengeklaim pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti itu aman.
Namun, Meirizka mengaku lupa pernah menerima pesan tersebut dari Lisa Rachmat.
“Kemudian, ini ada chat dari Lisa Rachmat, 'aman, bebas demi hukum' itu padahal masih di kepolisian itu? Ada chat seperti ini kepada saudara?” tanya jaksa.
“Ya saya lupa, Pak itu,” tutur Meirizka.
Tidak puas dengan jawaban ini, jaksa menegaskan bahwa bukti percakapan yang dibawa ke persidangan diambil dari ponsel Meirizka sendiri.
Namun, ibu Ronald Tannur itu terus berkelit dan mengaku lupa.
“Ya mungkin ada, Pak, saya lupa,” kata dia.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut.