Jakarta -
Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti ada tumpang tindih kewenangan penjagaan laut. Yusril menjelaskan, terkait keamanan laut, ada banyak lembaga yang terlibat.
"Jadi sering kali terjadi misalnya Angkatan Laut menahan kapal asing, entah apa kapal ikan atau apa pun yang melintas di kawasan ini, tapi Angkatan Laut merasa tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Untuk mengatasinya, Yusril menyebut perlu ada kajian lebih mendalam untuk membuat aturan tersendiri terkait penjagaan laut. Yusril mendorong adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.
"Urgensi pembahasan pembentukan rancangan UU Keamanan Laut, urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya," kata dia.
"Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan, antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya," tambahnya.
Selain itu, Yusril mengatakan adanya momen efisiensi anggaran ini mungkin bisa dimanfaatkan, yaitu untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan yang ada.
"Saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran di mana-mana, barangkali juga tumpang tindih tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," katanya.
(ial/rfs)Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu