DEPOK, KOMPAS.com - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan anggotanya berinisial TS, yang terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, pada Jumat (18/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Grib Jaya Depok juga telah memecat TS karena tindakannya telah mencoreng nama organisasi.
"Pasti kami pecat (yang bersangkutan, karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan)," kata Mardi.
Menurut Mardi, tindakan yang dilakukan TS jelas melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GRIB Jaya dan tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang dijunjung organisasi tersebut.
TS diketahui sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Depok Harjamukti.
Menyusul insiden ini, GRIB Jaya Depok juga memutuskan untuk membekukan kepengurusan ranting Harjamukti.
“Oleh sebab itu, kita dari DPC segera akan memberikan instruksi kepada PAC untuk membekukan ranting Harjamukti,” ujar Mardi.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, bahwa TS adalah pihak yang memerintahkan massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di dekat portal di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
TS sendiri diamankan oleh polisi dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan atas aksi pembakaran tersebut.
“Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).