Jakarta -
PT Taspen (Persero) buka suara mengenai pemanggilan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) yang dilakukan KPK. Taspen mengatakan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif.
"Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik," bunyi keterangan pers taspen yang diterima, Sabtu (30/11/2024).
Keterangan pers ini disampaikan Corporate Secretary Taspen, Henra, dan Media Relatuons Sub Department Head Yunita Dwi Jayanti.
Taspen mengatakan pihaknya selalu menerapkan tata kelola yang baik. Dia juga mengatakan Taspen mengelola perusahaan sesuai arahan Menteri BUMN dan UU 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
"Dalam menjalan proses bisnis, Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," katanya.
KPK diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini. Pada 26 April 2024 lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Labuan diperiksa sebagai saksi. Labuan saat itu dikonfirmasi mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Ali Fikri yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
(zap/dhn)