Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Lapas Wanita Malang setelah kasus pencemaran nama baik. Ia menolak opsi damai dan siap menghadapi proses hukum. [566] url asal
Selebgram Isa Zega akhirnya dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan. Dengan senyum tersungging, ia melangkah ringan menuju balik jeruji besi, seolah tak terpengaruh oleh kasus hukum yang menjeratnya.
Penahanan Isa dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mantan manajer artis itu sebelumnya mendekam di rumah tahanan Polda Jatim sebelum dipindahkan ke Malang.
"Hari ini, kami menerima pelimpahan dari penyidik, tahap 2 untuk diberikan kepada jaksa. Dan hari ini kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Isa Zega)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, Selasa (11/2/2025) petang.
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Isa Zega ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha kosmetik Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelumnya, Isa sempat diperiksa secara intensif di Polda Jatim sebelum berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah tahap 2 ini, kita siapkan dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," kata Deddy.
Isa tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.30 WIB dengan mobil Toyota Kijang Innova berpelat L 1918 BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Tanpa menunjukkan kecemasan, ia justru terlihat santai.
"Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang," ucap Isa saat ditanya kondisinya.
Saat dipindahkan ke Lapas Wanita Malang, Isa mengenakan piyama putih yang dilapisi jaket biru. Ia tetap berusaha bersikap tenang dan menebarkan senyum kepada awak media.
"Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket," ujar Isa sembari tersenyum.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, mengatakan bahwa Isa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Kelas IIA Malang sambil menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka akan kami serahkan. Selanjutnya, untuk penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," jelas Agus.
Ditahan Usai Menolak Restorative Justice
Kasus yang menjerat Isa sebenarnya sempat ditawarkan untuk diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice. Namun, ia memilih menolak opsi tersebut sehingga kasusnya tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Akibat perbuatannya, Isa dijerat dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk menunggu jadwal sidang," pungkas Agus.
Kini, Isa Zega harus bersiap menjalani proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depan. Meski demikian, ia tampaknya tetap tenang menghadapi perkaranya, bahkan masih sempat melontarkan candaan di tengah penahanannya.