Kapolres Jembrana, AKBP Endang, meminta maaf atas tindakan polisi MC yang melanggar saat Nyepi. Proses hukum dan sanksi akan diterapkan. [357] url asal
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, meminta maaf terkait adanya polisi berinisial MC (49) yang mengendarai motor di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, saat Nyepi, Sabtu (29/3/2025). Endang memastikan polisi itu diproses hukum.
Endang mengatakan MC telah dijemput oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Gilimanuk untuk dibawa ke Mapolres Jembrana. MC dijemput sekitar pukul 06.00 Wita.
"Selanjutnya, (MC) ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sudah kami tahan," tegas Endang saat ditemui detikBali seusai menghadiri Rapat Koordinasi FKUB di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Minggu (30/3/2025)
Seksi Propam Polres Jembrana juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Endang menegaskan akan memberikan sanksi berat jika anggotanya terbukti bersalah melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Memang benar anggota meninggalkan posnya saat bertugas. Tidak profesional," ujar Endang.
Polres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan bendesa adat setempat terkait sanksi adat dan menyerahkan bantuan beras 100 kilogram (kg) kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari.
Namun, Bendesa Adat Gilimanuk, I Ketut Subanda, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Subanda juga meminta anggota Polri tersebut membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Karena kepedulian kapolres yang begitu bagus merespons kejadian ini, kami serahkan sepenuhnya kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Subanda.