Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' dan dihukum membayar Rp 1,5 miliar. Dia berencana mengajukan kasasi. [1,016] url asal
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Putusan ini disampaikan pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin pencipta dalam tiga konser.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat (Ari Bias) 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, Senin (3/2) lalu, dikutip dari detikPop.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang.
Agnez Mo Ajukan Kasasi
Agnez Mo tak tinggal diam. Penyanyi itu berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil.
Setelah menghadiri pertemuan di Kementerian Hukum, Agnez Mo memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait kasus ini.
"(Kasasi) kan lagi on going case, nggak bisa dikasih tahu dong," ujar Agnez Mo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Perdebatan soal Hak Cipta
Kasus ini memicu diskusi lebih luas terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta, terutama mengenai performing rights. Agnez Mo sebelumnya sempat mengkritik adanya perbedaan interpretasi terhadap regulasi tersebut.
"Sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain di Indonesia," kata Agnez Mo.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum hak cipta agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum," tambahnya.
Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Manusia Sombong
Musisi Ahmad Dhani turut menanggapi polemik ini. Dalam pesan singkat yang dikirim kepada detikpop, Rabu (19/2/2025), ia menyoroti keputusan hukum yang menyatakan Agnez Mo bersalah.
Ahmad Dhani bersama musisi lainnya, seperti Piyu, mendukung langkah Ari Bias dalam menuntut haknya sebagai pencipta lagu. Menurutnya, Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Namun, ada pula musisi lain yang membela Agnez Mo. Mereka menilai bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu di panggung.
Berikut tulisan Ahmad Dhani:
Dia dikontak komposer yang bernama Ari Bias (komposer yang menciptakan lagu paling terkenal di jajaran list lagu Agnez Mo, tidak pernah direspons). Ari Bias bermaksud untuk bertanya soal 'Hak dia' atas performing rights yang Undang-undangnya berlaku sudah sejak 2014.
Harus nya, ideal nya, sejak UU Performing Rights, diketok, Ari Bias wajib mendapatkan haknya atas lagu yang dinyanyikan Agnez sekecil apapun jumlahnya. Hingga 10 tahun berlangsung, Ari Bias tetap tidak mendapatkan haknya tersebut.
WA tidak direspon respons, akhirnya Ari Bias mensomasi Agnez Mo. Somasi pun tidak digubris.
Jika karena bukan karena 'kesombongan manusia', apalagi yang membuat Agnez Mo menafikan salah satu komposer yang ikut menyumbangkan rezeki performingnya Agnez Mo, selain kesombongan atau keangkuhan?
Akhirnya Ari Bias menggugat Agnez Mo ke pengadilan. Di pengadilan pun, Agnez Mo tidak pernah datang. Merasa punya 'teman kuat' di peradilan?
Akhirnya Agnez Mo pun diputus bersalah di Pengadilan Niaga. Karena menurut hakim, pengguna lagu adalah penyanyi dan Agnez Mo tidak bisa membuktikan surat izin dari sang pemilik hak cipta.
Setelah mendengar kesaksian ahli di persidangan, hakim yakin bahwa bukan EO atau promotor yang wajib bayar royalti. Performing rights adalah hak cipta pertunjukan komersial yang mudah dimonetized (berbeda dengan lagu-lagu yang diperdengarkan di radio, televisi, hotel, restoran dll yang sulit dimonetized). Jika sulit dimonetized, maka komposer tidak boleh melarang.
Setelah diputus bersalah, Agnez Mo malah bikin pembelaan di Podcast Deddy Corbuzier, omon-omon hukum secara monolog (karena Deddy Corbuzier juga buta hukum soal Hak Cipta). Mengolok-olok hakim yang katanya salah dalam menerapkan hukum.
Lah, kemarin ke mana kok tidak hadir di persidangan?
Agnez Mo diwakilkan kuasa hukumnya di persidangan dan sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya dan ternyata, setelah diperiksa semua argumentasi dan bukti-bukti hakim, akhirnya menyatakan Agnez Mo 'bersalah' karena tidak minta izin sesuai Pasal 9 UUHC.
Tidak perlu jauh-jauh bicara hukum, sejak UU Hak Cipta soal Performing Rights itu berlaku, lalu Agnez Mo, menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin, itu saja sudah melanggar etika.
Padahal bagi yang mengerti, etika adalah di atas hukum. Tentunya melanggar UU Hak Cipta juga. Tetapi karena kesombongannya, Agnez Mo merasa tidak melanggar etika. Merasa tidak perlu meminta maaf kepada para pencipta lagu, padahal tidak pernah meminta izin selama 10 tahun.
Padahal Ari Bias sudah sangat bijak dengan tidak menggugat konser-konser sebelumnya yang sudah menggunakan lagunya dan hanya menggugat 3 konser terdekat rentang waktunya. Padahal angka Rp 15 juta yang Ari Bias minta untuk 3 konser direct license, adalah sangat murah dibanding denda Rp 1,5 miliar.
Lalu kenapa penyanyi-penyanyi lain yang menyanyikan lagu Ari Bias di konser-konsernya tidak digugat oleh Ari Bias? Karena mereka punya etika dan empati dan membayar langsung ke Ari Bias.
Kesimpulan saya, menurut hemat saya, Agnez MO adalah manusia yang sombong.
Tolong dibantah jika ada kalimat yang tidak sesuai, ya. Please.