Dua pelaku penipuan calo penerimaan Polri ditangkap di Luwu. Total kerugian mencapai Rp 750 juta. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun. [481] url asal
Tangis wanita berinisial HA (52) pecah usai ditangkap terkait kasus penipuan modus calo penerimaan anggota Polri sebesar Rp 750 juta. Polisi juga mengamankan pria inisial MR (53) dalam kasus ini.
Polres Luwu menghadirkan HA dan MR dalam konferensi pers di Mapolres Luwu pada Rabu (16/4/2025). Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Saat digiring polisi ke hadapan awak media, pelaku HA yang mengenakan jilbab abu-abu hitam langsung menangis histeris. Dia mengaku melakukan aksi penipuan karena disuruh oleh seseorang.
"Disuruh jeka juga saya, Pak," kata HA dengan tersedu-sedu.
Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima empat laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Kedu pelaku menawarkan bantuan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.
"Sudah 4 laporan yang masuk, pelakunya perempuan berinisial HA dan lelaki MR, dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri dengan membayar sejumlah uang," ujar Yakobus kepada detikSulsel, Rabu (16/4).
Yakobus menuturkan HA yang bertugas mencari target calon siswa (casis) Bintara Polri. Sementara MR mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan orang tua para korban.
"Modus mereka adalah menawarkan bantuan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri. HA merekrut para casis dan meminta sejumlah uang, sedangkan MR berperan meyakinkan orang tua korban dengan mengaku sebagai jenderal berpangkat Irjen," bebernya.
"Mereka meyakinkan orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 750 juta," sambungnya.
Yakobus mengungkapkan empat casis yang jadi korban masing-masing inisial SC, EP, AD dan ZM. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan korban dari aksi tipu-tipu kedua pelaku bertambah.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini," bebernya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tutupnya.