
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai eks guru besar UGM (Universitas Gadjah Mada) berinisial EM yang telah terbukti melakukan tindak
kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswinya tidak cukup hanya mendapat sanksi pemecatan. Sahrono mendesak kasus ini untuk dibawa ke ranah hukum.
“Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya. Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya," kata Sahroni dalam pernyataannya dikutip Selasa, 8 April 2025.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut menegaskan agar tidak ada lagi pembiaran pada pelaku kekerasan seksual. “Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatar belakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi," tegasnya.
Sahroni juga meminta pihak kepolisian responsif menindaklanjuti dan tidak mengabaikan setiap laporan kekerasan seksual yang masuk. Aparat berwajib juga didorong memberikan tuntutan hukuman berat terhadap pelaku.
"Agar ada efek jera di masyarakat,” ujar legislator dari Dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Sebelumnya, UGM menjatuhkan sanksi terhadap salah satu dosen Fakultas Farmasi, karena yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa pemecatan dari jabatan sebagai dosen.
Sanksi ini merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. "Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," mengutip siaran pers yang diunggah di laman UGM, Minggu, 6 April 2025.
Kasus kekerasan yang dilakukan dosen terlapor tersebut terjadi di Fakultas Farmasi UGM dan ramai diberitakan di sejumlah media beberapa pekan terakhir. Tindak kekerasan seksual tersebut diketahui setelah pihak kampus menerima laporan pada Juli 2024.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id(CEU)