Mary Jane, terpidana mati narkoba, dipulangkan ke Filipina. Ia berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan mengungkapkan kecintaannya pada negara ini. [650] url asal
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, telah dipulangkan ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) dikutip dari detikNews.
Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut. Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.
"Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur," ucapnya.
Kesan 15 Tahun di Indonesia
Mary menyebutkan telah berada di Indonesia selama 15 tahun. Dari belum bisa berbahasa sampai bisa bahkan juga berbahasa Jawa.
"Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa. Saya sangat bahagia hati, tapi jujur sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," ujar Mary.
Mary juga meminta semua pihak mendoakan dirinya. Dia juga mengucapkan kecintaannya kepada Indonesia.
"Saya mohon untuk semua doain Mary ya supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokoke aku kuat," ujarnya.
Tetap Narapidana
Pemerintah Indonesia memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana dan ditempatkan dalam penjara di Filipina. Hal itu disampaikan Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam acara serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa (17/12/2024). Dia mengatakan, Mary Jane akan masuk dalam penjara di Filipina.
"Untuk pemindahan ya narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, kalau statusnya masih narapidana, dan nanti dia sampai Filipina akan dilakukan hal yang sama dengan di Indonesia, akan dimasukkan ke penjara yang ada di Filipina," kata Surya.
Dia memastikan, Mary Jane akan kembali menjalani proses hukuman di Filipina. Menurutnya Mary Jane tidak akan langsung bebas saat tiba di Filipina.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, ini kan pemindahan narapidana, tetap akan dimasukkan ke dalam jail yang ada di Filipina. Bukan untuk merayakan natal di rumahnya, tetap akan melaksanakan proses hukum yang ada di negaranya," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebut, proses hukum selanjutnya untuk Mary Jane diserahkan kepada Pemerintah Filipina.
"Kemudian nanti untuk proses hukumnya setelah di Filipina sesuai dengan perjanjian kita, ditentukan oleh pemerintah dari Filipina," ucapnya.
Dicekal Masuk ke Indonesia
Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia. "Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Surya, Selasa (17/12/2024).
Surya mengatakan Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukum Mary Jane. Selanjutnya, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.
"Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina," ujarnya.
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu.