TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Dua pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terpaksa mengikuti ujian di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat terjerat kasus hukum.
Keduanya mengerjakan ujian di ruang khusus yang disediakan pihak lapas dengan pendampingan pada Senin (14/04/2025).
Lapas Kelas IIB Tulungagung memfasilitasi kedua pelajar yang sedang menjalani proses hukum untuk mengikuti ujian penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ).
Dua pelajar tersebut adalah FA (18), pelajar kelas 12 dari SMK Negeri Rejotangan, dan BK (18), pelajar dari SMK Negeri Bandung.
FA merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tulungagung yang terjerat kasus perlindungan anak, setelah terbukti membawa kabur pacarnya yang berusia di bawah umur, yang berujung pada laporan polisi.
Sementara itu, BK ditahan atas kasus jual beli bubuk petasan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
"Kami menyediakan ruangan khusus, juga waktu secara khusus selama pengerjaan ujian berlangsung," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik Giatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani.
Ujian PSAJ yang berlangsung mulai 10 April hingga 22 April 2025 tersebut dilaksanakan dengan pendampingan guru dari masing-masing sekolah.
Puguh Priyadi Eko Saputro, guru pendamping dari SMK Negeri 1 Rejotangan, menjelaskan bahwa FA telah mengikuti ujian praktik.
Saat ini, FA mengerjakan ujian PSAJ yang merupakan agenda terakhir untuk menentukan kelulusan.
"Sebelumnya ujian praktik sudah dilaksanakan. Dan ujian PSAJ ini agenda terakhir menentukan kelulusan," ungkap Puguh.
Selama pelaksanaan ujian, seluruh perlengkapan yang diperlukan disediakan oleh pihak sekolah.
Sebelum mengerjakan soal, guru pendamping memberikan arahan terkait proses pengerjaan ujian seperti pada umumnya.
Dengan kondisi ini, kedua pelajar tersebut tetap berusaha untuk menyelesaikan pendidikan mereka meskipun berada dalam situasi yang sulit.