detikers berencana akan buat paspor? Pihak Imigrasi mulai melakukan penyesuaian tarif. Simak informasi lengkapnya.
Dilihat dari instagram resmi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, penyesuaian tarif baru paspor tersebut berdasarakan PP Nomor 45 tahun 2024. Penyesuaian itu mulai berlaku sejak Selasa, besok.
"Penyesuaian tarif baru paspor berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024. Tarif mulai berlaku Selasa, 17 Desember 2024," tulis Imigrasi Medan seperti dikutip detikSumut, Senin (16/12).
Khusus untuk Imigrasi Medan dan ULP Kualanamu, pihaknya hanya menerbitkan jenis paspor elektronik. Berikut rincian harga paspor terbaru:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
Imigrasi Medan mencatat kenaikan jumlah pemohon paspor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kenaikan tersebut mencapai 30 persen dibanding bulan sebelumnya. [411] url asal
Imigrasi Medan mencatat kenaikan jumlah pemohon paspor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kenaikan tersebut mencapai 30 persen dibanding bulan sebelumnya.
"Pemohon dalam sehari ini mampu mencapai 525 pemohon per hari kita layani paspor. Peningkatannya 30% sekarang ini karena jelang libur anak sekolah," ungkap Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan Ketut Satria Widasmara, Rabu (11/12/2024).
Ketut menyebutkan bahwa permohonan paspor di Kantor Imigrasi Medan memiliki beragam tujuan seperti berobat ataupun berlibur ke negara tetangga.
"Kebanyakan pemohon rata-rata tujuan Malaysia itu dia untuk berobat, berlibur sama keluarganya," ujarnya.
Sementara itu, Ketut menjelaskan perkembangan pemohon untuk paspor elektronik kian meningkat. Permohonan paspor jenis elektronik ini mencapai 80%.
"Kami sudah menerapkan paspor elektronik sekitar 80% dan mungkin hampir 100% sudah menerapkan paspor elektronik untuk pemohon," kata Ketut.
Saat ini, harga paspor elektronik untuk 10 tahun seharga Rp 650 ribu dan nonelektronik seharga Rp 350 ribu. Biaya permohonan paspor akan mengalami kenaikan per 17 Desember 2024.
Ketut lalu menjelaskan bahwa paspor elektronik dan nonelektronik. Dia menyebut paspor elektronik memiliki keunggulan seperti dari keamanan data yang sulit dipalsukan.
"Bedanya (dengan paspor biasa) itu dari segi keamanan paspor karena yang di elektronik itu terdapat chip bisa untuk menyimpan data pemohon secara aman dan sulit untuk dipalsukan, kalau perbedaan harga pasti ada," kata Ketut.
Warga asal Medan Indah mengungkapkan dirinya kali pertama membuat paspor. Dia membuat paspor elektronik untuk tujuan berlibur ke Malaysia.
"Ini pertama kali buat paspor karena mau liburan sama keluarga ke Malaysia. Paspor yang dibuat itu yang elektronik mumpung belum naik harganya," ucap Indah.