PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang telah menetapkan WS (25) sebagai tersangka atas kasus penelantaran istrinya, SPS (24), yang sedang menderita kanker paru hingga akhirnya meninggal dunia.
WS dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian serta pasal 49 huruf A dan B juncto pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia diduga secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa perawatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Namun, pihak keluarga korban merasa belum puas dengan penerapan pasal tersebut.
Mereka meminta agar penyidik memberikan hukuman yang lebih berat, dengan dugaan bahwa WS sengaja menelantarkan istrinya hingga tewas, yang dapat dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan bahwa perbuatan pelaku masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Target kami itu," kata M. Novel Suwa, kuasa hukum keluarga SPS, Rabu (29/1/2025).
Novel menjelaskan bahwa penerapan pasal yang dikenakan oleh polisi dinilai terlalu ringan.
Menurutnya, SPS diduga sengaja dibiarkan oleh pelaku dalam kondisi sakit parah agar meninggal dunia.
Dugaan tersebut terlihat dari pengakuan WS di hadapan polisi.
Dia mengakui bahwa ia tidak membawa istrinya ke rumah sakit maupun merawatnya karena merasa kesal permintaan untuk berhubungan intim ditolak oleh SPS.
“Posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi untuk mencari bukti tambahan. Sampai saat ini, pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Novel juga menyebutkan bahwa penyidik seharusnya dapat mengenakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang KDRT, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami minta penegak hukum untuk segera menegakkan keadilan. Jangan sampai pihak keluarga korban yang meninggal merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, WS memberikan pengakuan mengejutkan mengenai tindakannya.
Ia mengaku tega menelantarkan SPS karena hampir satu tahun terakhir, korban menolak untuk berhubungan badan.
Meski mengetahui kondisi istrinya yang sakit parah, WS tetap membujuknya untuk berhubungan intim.
"Saya sakit hati dia tidak mau berhubungan," kata WS saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).
Ia juga membantah bahwa ia tidak mengurus istrinya selama sakit, dengan menyatakan bahwa SPS ingin berusaha sendiri dan ingin makan tanpa bantuan darinya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan mengenai perlunya penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan dalam rumah tangga.