Makmur, pelaku penusukan Hamsi hingga tewas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditangkap polisi. Pihak keluarga korban pun mendesak polisi mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta tersangka Makmur dihukum seberat-beratnya.
Kakak kandung korban, Hendri mengucapkan apresiasi mereka kepada Polres Lubuklinggau yang akhirnya berhasil menangkap Makmur yang sudah buron selama 8 bulan. Kini, mereka meminta polisi untuk menangkap kakak Makmur yakni R serta mengungkap otak dari kasus pembunuhan tersebut.
"Kami memohon kepada pihak Polres Lubuklinggau agar kasus pembunuhan adik saya (Hamsi) ini dibuka sejelas-jelas mungkin. Karena kami sekeluarga percaya dan yakin bahwa ada otak pelaku yang memerintah kedua tersangka ini. Tidak mungkin keduanya ini sengaja mau membunuh adik kami sehingga kami yakin kedua pelaku ini hanya eksekutor," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (22/4/2025).
Hendri mengatakan pihak keluarga masih yakin kasus pembunuhan Hamsi masih berkaitan dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar, Muratara, Amir pada Selasa (20/8/2024) karena kedua pelaku merupakan keponakan Amir.
"Kami masih yakin jika kasus berkaitan dengan aksi pengancaman yang yang dilakukan mantan kades (Amir) pada 20 Agustus 2024 lalu saat proses titik nol pembangunan Kantor Kemenag Muratara yang dikerjakan Hamsi. Kami yakin hal ink masih berkaitan karena mantan kades itu merupakan paman dari tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Edi Sukamto selaku kakak ipar korban mengatakan pihaknya juga meminta dalam proses hukum tersangka Makmur agar diadili seadil-adilnya.
"Terutama nantinya saat proses hukum di Kejaksaan Negeri maupun di Pengadilan Negeri. Kami minta kasus ini diusut secara tuntas, jangan seperti kemarin saat vonis pengancaman Amir yang tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kami tidak ingin harus teriak-teriak lagi di persidangan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan atas perbuatannya tersangka Makmur diancam dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Makmur dijerat dengan Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP," tegasnya.
Saat ini, sambung Kurniawan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kakak Makmur yakni R yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Sedangkan kakak kandungnya berinisial R yang masih berstatus DPO masih kita buru keberadaannya," ujarnya.
Sahabat Saksi Korban (SSK) kunjungi rumah almarhum pengacara Rudy S Gani untuk memastikan perlindungan hukum bagi istri korban, Maryam, ke LPSK. [481] url asal
Sahabat Saksi Korban (SSK), mendatangi rumah almarhum Rudy S Gani, pengacara yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). SSK hendak memastikan perlindungan hukum terhadap istri Rudy bernama Maryam untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi Kunci (LPSK).
"Kedatangan saya hari ini untuk memastikan apakah korban melalui Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan mengajukan permohonan ke LPSK," ujar perwakilan SSK Sulsel Restu Pratama kepada wartawan, Minggu (5/1/2025) malam.
Pertemuan itu berlangsung di rumah korban di Jalan Teuku Umar 10, Kecamatan Tallo, kota Makassar, pada Minggu (5/1) malam. SSK adalah perpanjangan tangan dari LPSK.
"Jadi, kalau untuk pengajuan yang akan dilakukan, kami juga sebenarnya menunggu dari LBH Peradi," tambah Restu.
Restu mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam upaya perlindungan saksi, seperti pemulihan hak, perlindungan fisik, dan pemberian restitusi. Selain itu diketahui adanya ancaman tertulis yang diterima keluarga korban sebelum insiden penembakan terjadi.
"Istrinya adalah saksi kunci, apakah akan mengajukan tentang bagaimana pemulihan, terutama saksi, istrinya ini. Juga apakah akan mengajukan perlindungan fisik, karena saya barusan dapat info bahwa ada ancaman tertulis," paparnya.
"Kemudian, apakah pemenuhan haknya, proseduralnya juga akan diajukan, kemudian tentang restitusi juga," sambung Restu.
SSK masih menunggu hasil koordinasi antara LBH yang tergabung di Peradi untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Dia berharap rencana ini bisa segera ditindaklanjuti.
"Jadi, kami tetap harus menunggu hasil koordinasi antara teman-teman LBH yang bergabung di Peradi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rudy tewas ditembak OTK di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Bone pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.50 Wita. Dari hasil laboratorium forensik, peluru yang menewaskan Rudy berasal dari senapan angin.
Dewan Penasehat DPC Peradi Makassar Tadjuddin Rahman menilai pembunuhan terhadap Rudy sudah direncanakan. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku.
"Orang ini mengerti alat yang digunakan dan barang ini jelas direncanakan karena waktu yang digunakan untuk melakukan kejahatan bukan waktu sembarang sehingga tadi Pak Kapolda menyatakan ini perencanaan berarti kan Pasal 340 KUHP," kata Tadjuddin.