Mualem mengingatkan para pejabat di Aceh tak terjerat hukum karena dapat menghambat kerja. Dia juga minta proses pengadaan barang dan jasa dilakukan transparan. [497] url asal
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengingatkan para pejabat di Tanah Rencong tidak terjerat kasus hukum karena dapat menghambat kerja. Dia juga meminta proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan.
Mualem mengumpulkan bawahannya dalam rapat pimpinan dan arahan khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/4/2025). Rapat tersebut juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh, Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir.
Dalam arahannya, Ketua Umum Partai Aceh itu mengingatkan para pejabat tentang pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas terutama di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Dia mengingatkan setiap pejabat berhati-hati dalam menjalankan program, serta menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Mualem juga disebut menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum.
"Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita," jelas Mualem dalam keterangannya.
Mualem juga disebut menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan. Dia meminta izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang.
"Banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan," jelasnya.
Selain itu, Mualem juga meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan.
Sementara terkait pertambangan emas, Mualem meminta disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Mualem menilai, tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.
Wagub Dek Fadh menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperpanjang keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan agar kompak dan sejalan dalam menyuarakan usulan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI.
"Kita satu kapal yang sama, rakyat Aceh memberi mandat pada kita semua, jadi kekompakan harus sama-sama kita jaga," kata Dek Fadh.