JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga payung hukum terkait pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) pagi.
“Pada hari ini, hari Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),” kata Prabowo, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Ia juga mengaku menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP Danantara).
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” tandas Prabowo.
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah pejabat negara mendampingi Presiden Prabowo, seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Dalam kabar yang berkembang di kalangan media, Rosan juga disebut akan didapuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Adapula Menteri BUMN Erick Thohir dalam kesempatan itu. Erick juga disebut akan masuk dalam kepengurusan Danantara sebagai Dewan Pengawas. Selain itu, ada Muliaman Hadad yang disebut akan menjabat sebagai Wakil Dewan Pengawas Danantara.
Di sisi lain, turut hadir Pandu Patria Sjahrir yang juga digadang-gadang ditempatkan sebagai Chief Investment Officer Danantara.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News