Menjelang Idul Fitri, penukaran uang baru menjadi tradisi. Artikel ini membahas hukum Islam terkait praktik ini dan pandangan ulama tentang riba. [709] url asal
Menjelang Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. Uang baru ini biasanya diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang terdekat.
Namun, muncul pertanyaan terkait hukum penukaran uang ini dalam perspektif Islam, terutama karena adanya praktik jasa penukaran uang yang berpotensi menormalisasi riba. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang praktik ini?
Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam
Melansir laman NU Online dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum menukar uang Lebaran dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
· Dari Segi Uang yang Ditukar (Ma'qud 'Alaih)
Jika penukaran uang dilakukan dengan tambahan nominal yang berbeda dari jumlah yang ditukarkan, maka hukumnya haram karena termasuk dalam praktik riba. Dalam Islam, pertukaran uang dengan jumlah yang berbeda dianggap riba jika dilakukan secara tunai, sebagaimana dijelaskan dalam pandangan ulama.
· Dari Segi Jasa yang Diberikan (Ijarah)
Jika melihat dari sudut pandang penyedia jasa, penukaran uang dengan biaya tertentu dapat dianggap mubah (boleh) karena termasuk transaksi ijarah, yaitu jual beli jasa. Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah tidak termasuk riba karena yang diperjualbelikan adalah manfaat atau jasa, bukan barang fisik.
Pendapat Ulama tentang Tukar Uang Lebaran
Dalam mazhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam mazhab Hambali, penukaran uang Lebaran diperbolehkan selama dilakukan secara kontan dan tidak berbasis utang. Perbedaan pendapat muncul karena adanya dua sudut pandang:
Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sehingga tambahan nominal dianggap sebagai riba.
Sebagian lainnya melihat adanya jasa dalam proses penukaran uang, sehingga tambahan biaya dianggap sebagai upah jasa.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa suatu barang dapat mengikuti akad tertentu. Misalnya, dalam konteks menyusui bayi, yang menjadi objek akad adalah jasa pengasuhan, bukan air susu ibu itu sendiri. Dengan analogi ini, biaya tambahan dalam penukaran uang dapat dianggap sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, bukan sebagai pertukaran uang yang mengandung riba.
Misal yang ingin ditukarkan adalah uang senilai Rp 2.000.000 kemudian ada biaya penukaran sejumlah Rp 50.000, maka biaya tersebut diperbolehkan dengan tujuan upah jasa penukaran, bukan bunga. Apabila melakukan penukaran uang Rp 100.000 akan mendapatkan uang baru sebanyak Rp 80.000 kemudian berlaku kelipatan, maka hal tersebut bisa dianggap riba karena terdapat perbedaan nilai tukar uang tersebut.
Dalil Al-Qur'an tentang Jasa dalam Transaksi
Dalam Al-Qur'an, surah At-Thalaq ayat 6 membahas mengenai pemberian upah atas jasa:
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa upah diberikan atas jasa yang dilakukan, bukan pada barangnya. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menegaskan bahwa Allah SWT mengaitkan upah dengan aktivitas menyusui, bukan pada air susu itu sendiri.
Aturan Islam dalam Pertukaran Uang
Dalam Islam, terdapat beberapa ketentuan mengenai jual beli dan pertukaran uang, yaitu:
Kesetaraan nilai (tamatsul): Uang yang dipertukarkan harus memiliki nominal yang sama.
Pembayaran langsung (taqabudh): Transaksi harus dilakukan secara tunai tanpa penundaan atau sistem kredit.
Tanpa tambahan yang tidak sah: Tidak diperbolehkan adanya kelebihan atau komisi, kecuali jika berupa jasa yang diakui dalam syariat.
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menukar uang baru dengan tambahan biaya diperbolehkan dalam Islam asalkan biaya tersebut ditujukan untuk jasa penukaran, bukan sebagai tambahan dalam jumlah uang yang ditukarkan. Untuk besaran tarifnya, hal ini dapat disesuaikan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.
Umat kristiani merayakan Natal pada 25 Desember 2024. Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam? Yuk simak penjelasannya di sini. [968] url asal
Tanggal 25 Desember 2024, umat kristiani merayakan hari raya Natal. Untuk turut merayakannya, sebagian masyarakat Indonesia pun saling bertukar ucapan sebagai bentuk suka cita. Lantas apakah umat Islam juga boleh mengucapkan selamat Natal?
Masyarakat Indonesia dikenal dengan menjunjung tinggi sikap toleransi antar beragama. Biasanya bentuk toleransi tersebut juga dilakukan dengan saling berucap selamat saat perayaan hari besar keagamaan. Akan tetapi terdapat kontroversi terkait boleh dan tidaknya mengucapkan selamat Natal dalam ajaran Islam.
Oleh karenanya, banyak muslim yang bertanya-tanya bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?
Untuk mengetahuinya, berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya dari pandangan para ulama. Simak di bawah ini!
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
Terdapat berbagai pandangan ulama tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Ada ulama yang dengan tegas melarang, ada pula yang membolehkannya. Semua pandangan dijelaskan dengan dengan landasan dalil Al-Qur'an dan Hadist. Berikut ulasannya:
1. Pandangan yang Membolehkan
Dijelaskan dalam Jurnal Agama dan Sosial Humaniora Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Aceh berjudul "Mengucapkan Selamat Natal dan Selamat Hari Raya Agama Lain", bahwa mayoritas ulama kontemporer membolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal, salah satunya ulama Yusuf Qaradhawi. Menurutnya ucapan tersebut dibolehkan karena termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah SWT.
Mengucapkan selamat Natal menurutnya termasuk perbuatan yang disenangi Allah SWT sebagaimana suka-Nya pada sikap adil. Al-Qaradhawi melandaskan pendapatnya itu pada firman Allah SWT surah Mumtahanah ayat 8 berikut:
Artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Mumtahanah: 8)
Berdasarkan ayat itu, Al-Qaradhawi memandang ucapan selamat Natal hanya sebagai etika pergaulan sesama umat manusia. Apalagi, jika umat kristiani tersebut juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam.
Memberikan ucapan ini juga sebagai bentuk penghormatan. Sebagaimana dilandaskan pada firman Allah SWT pada surah An-Nisa ayat 86 berikut:
Artinya: "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (Qs. an-Nisa';86)
Batasan Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim
Al-Qaradhawi menyebutkan mengucapkan selamat Natal dikhususkan kepada umat Kristen yang memiliki hubungan dengan muslim tersebut. Seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman, dan lain-lain.
Mengucapkan selamat Natal diperbolehkan asal tidak ikut memperingati atau merayakan ritual agama mereka. Umat muslim boleh hidup bersama non muslim dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Dijelaskan lebih rinci, bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan dengan batasan umat muslim tidak mengakui teologi umat Kristen.
Sebagaimana dijelaskan pula oleh ahli fikih Wahbah Zuhaili sebagai berikut:
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم
Artinya: "Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujāmalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka."
2. Pandangan yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal
Sebagian ulama lainnya juga berpandangan mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan karena disebut bid'ah atau inovasi dalam agama. Bahkan, mengucapkan selamat Natal dianggap menyerupai orang-orang kafir.
Ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal umumnya berpegang pada fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Keduanya mengharamkan karena mengucapkan selamat pada perayaan umat agama lain sama saja mengakui kebenaran agama mereka.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surah Az-Zumar ayat 7, sebagai berikut:
Artinya: Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu. (QS Al-Zumar: 7)
Salah satu ulama yang sejalan dengan fatwa tersebut adalah Syekh Utsaimin. Dia mengatakan mengucapkan selamat Natal hukumnya minimal haram sebab sama halnya dengan sujud terhadap salib.
Bahkan dosa mengucapkan Natal dinilai parah dan dahsyat kemurkaan di sisi Allah SWT. Dengan begitu, orang yang mengucapkan selamat Natal dianggap berbuat maksiat, bid'ah atau kufur sehingga pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah SWT.
Hukum haramnya mengucapkan Natal ini juga berlaku meskipun memiliki hubungan kedekatan. Adapun jika seorang non muslim mengucapkan selamat hari raya kepada muslim, hukumnya juga tidak boleh dijawab.
Mengucapkan selamat Natal maupun menjawab ucapan selamat dari non muslim tidak diperbolehkan karena adanya kemungkinan mencari agama selain Islam. Seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Imran ayat 85:
Artinya: "Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi." (Ali Imran: 85).
Itulah ulasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Semoga menambah wawasan!