Jakarta -
Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Petugas pun mengamankan barang bukti sabu seberat 535,25 gram.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas menggagalkan upaya penyelundupan sabu ini pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, petugas merasa curiga dengan gelagat pelaku di area parkir.
"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).
Pria bejaket ojol tersebut berusaha melarikan diri saat dihampiri petugas. Petugas jaga pun mengamankan dan membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
Wachid menyebutkan, upaya menggagalkan penyelundupan sabu oleh seorang pria itu merupakan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Dia menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.
"Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," kata Sumaryo.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Lihat Video 'Viral Gedung Sekolah TK di Pelalawan Riau Jadi Lokasi Pesta Sabu dan Miras':
(rdp/imk)Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini