JAKARTA, KOMPAS.com – Pengemudi ojek online (ojol) kembali menegaskan tuntutannya agar pemerintah segera memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi mereka.
Sejak 2017, mereka telah konsisten menyuarakan hal ini, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari pemerintah maupun aplikator.
“Ya, kami konsisten dari semenjak awal, di tahun 2017-2018, hingga saat ini kami terus-terus menyuarakan agar ojol ini diberikan payung hukum," ujar Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, Senin (19/5/2025).
Igun menambahkan bahwa mereka sangat berharap pemerintah segera menegakkan keadilan dengan regulasi yang melindungi hak-hak pengemudi, termasuk pengaturan potongan tarif aplikasi agar tidak memberatkan.
“Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan aplikasi atas tuntutan kami. Kondisi ini membuat kami merasa dianaktirikan,” kata Igun.
Pada Selasa (20/5/2025) siang, lebih dari 20.000 pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Indonesia akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Massa akan berkumpul di tiga titik strategis di Jakarta di antaranya Istana Merdeka, Gedung Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi ini melibatkan pengemudi dari berbagai wilayah di Pulau Jawa, termasuk Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta dari Sumatera seperti Palembang dan Lampung.
Selain demonstrasi, para pengemudi juga akan melakukan offbid massal, berpotensi mengganggu layanan ojek dan taksi online sepanjang hari.
Dengan aksi ini, para pengemudi berharap pemerintah dan aplikator segera memperhatikan dan mengakomodasi tuntutan mereka demi masa depan profesi yang lebih adil dan terjamin secara hukum.