JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys terhitung sejak Selasa (4/3/2025).
Nikita dan Mail ditahan setelah diperiksa di Dirkrimum Polda Metro Jaya selama delapan jam.
"Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa petang.
Nikita dan Mail sama-sama telah menjalani dua kali pemeriksaan sejauh ini dengan status tersangka.
"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, sementara terhadap tersangka IM dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan," ucap Ade Ary.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sembilan dokumen dan lima flashdisk.
Nikita dan Mail digiring dari gedung Dirkrimum menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya.
Mereka mengenakan rompi oranye dan tampak santai serta tersenyum.
Nikita bahkan sempat melemparkan beberapa kali kiss bye.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita dan Mail dilaporkan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys karena dimintai uang tutup mulut Rp 5 miliar.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut telah menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Reza mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar sebelum melapor.