Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bergabungnya Indonesia dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) nantinya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan status Negara dari berkembang menjadi maju.
Pasalnya, kata dia, keanggotaan tersebut akan membuka peluang lebih luas dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota OECD, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi di Indonesia.
"Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang dan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung, setelah Jepang dan Korea Selatan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelum keanggotaan diresmikan, Menko Yusril mengungkapkan Indonesia perlu menandatangani Konvensi OECD mengenai penyuapan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-negara maju.
Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Pada sidang OECD di Paris, Prancis, Rabu (26/3), Yusril menyampaikan pidato yang mewakili Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, ia berbicara bersama Presiden Guatemala Bernardo Arevalo mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi sejak tahun 1958 serta perkembangannya setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional (United Nations Convention on Transnational Organized Crime/UNTOC) dan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) pada 2006.
Dia menyadari bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan.
"Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," tuturnya.
Selain harus menandatangani konvensi mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya sebelum bergabung dengan OECD, Yusril menambahkan, pemerintah Indonesia juga berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebab, sambung dia, OECD tidak hanya akan menilai berbagai aturan normatif, tetapi juga melihat penerapan aturan tersebut dalam praktiknya. Dengan demikian, hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan.
Dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota OECD nantinya, Menko Yusril berharap dapat semakin memperkuat perekonomian, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025