SEMARANG, KOMPAS.com – Kasus kaburnya narapidana kasus korupsi dan pencucian uang dari Lapas Kedungpane Semarang menjadi perhatian serius Ombudsman Jawa Tengah.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama narapidana Agus Hartono ini telah menjadi perhatian khalayak luas.
"Harus dilakukan pemeriksaan kepada seluruh jajaran dan petugas Lapas Kedungpane," kata Siti saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Menurut dia, petugas yang terbukti lalai atau terlibat dalam peristiwa ini harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik," ujarnya.
Jika tidak ditangani secara serius, insiden ini akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Jawa Tengah.
"Semakin memperburuk wajah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," tambahnya.
Agus Hartono Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
Diketahui, Agus Hartono merupakan narapidana kasus korupsi dan pencucian uang, yang dikabarkan kabur dari Lapas Kedungpane Semarang pada pertengahan Januari 2025.
Informasi yang dihimpun oleh Kompas.com menyebutkan bahwa Agus keluar dari lapas saat membeli makanan di sebuah restoran tanpa izin, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kejaksaan di Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah kabar tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa insiden kaburnya narapidana korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat.
"Di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, petugas yang terbukti terlibat dalam kelalaian ini telah dijatuhi tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas," ucapnya.
Mardi memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif," tambahnya.
Sebelumnya, Agus Hartono ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis, 22 Desember 2024.
Ia ditangkap setelah mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang usai melakukan perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia, duduk di kursi 41B.
Penangkapan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat di Semarang.
Kasus Korupsi dan Mafia Tanah
Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang.
Dalam pengajuan kreditnya, ia diduga menggunakan purchase order (PO) palsu untuk memperoleh pencairan dana pada 2017.
Sebelum ditangkap, Agus sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kejaksaan, hingga akhirnya dijemput paksa.
Selain terjerat kasus korupsi, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Ia diduga terlibat dalam penipuan bersama dua rekannya, yaitu Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar, dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, semua sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.