Agus Hartono, napi kasus korupsi yang tepergok jalan-jalan saat masa penahanan, terjerat banyak kasus. Total hukumannya sampai 25 tahun. Ini sederet kasusnya. [667] url asal
Agus Hartono, narapidana kasus korupsi yang tepergok jalan-jalan saat masa penahanan, ternyata punya hukuman pokok 25 tahun 10 bulan dalam beberapa kasus. Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 67 miliar.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan ada tiga kasus Agus yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang. Pertama yaitu terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang dan diadili 18 Juli 2023 dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.
Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Agus Hartanto juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank yang sama dengan putusan 1 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi dijatuhi vonis lebih tinggi.
"Hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Agus bermasalah dengan pinjaman bank lain yaitu kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Awalnya dia dijatuhi hukuman 7 tahun, namun di tingkat MA dinyatakan ontslag van recht vervolging atau putusan lepas.
"Ontslag di kasasinya, terdakwa lain, Donny dijatuhi hukuman 6 tahun," ujarnya.
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana korupsi terkait kredit macet di bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny, dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun.
Kemudian putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, dan Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," tegasnya.
Terpisah, Agus Hartanto di Salatiga juga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan dituntut 5 tahun penjara. Dia divonis hukuman 10 bulan penjara, namun di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi dihukum 4 bulan penjara.
Dari data tersebut, jika dijumlah, Agus saat ini mendapat vonis penjara 25 tahun 10 bulan. Kemudian jika tidak membayar uang pengganti, total menjadi 31 tahun 4 bulan. Kemudian uang pengganti yang harus dibayar Agus yaitu Rp 67 miliar.
Sebagai informasi, Agus Hartono tepergok makan dengan keluarganya di sebuah restoran di Semarang, padahal dia seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane. Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso membenarkan hal itu dan tindakan sudah dilakukan dengan memindahkan Agus ke lapas dengan pengamanan ketat di Nusakambangan.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangan menanggapi peristiwa Agus yang bisa jalan-jalan meski dalam masa tahanan, Sabtu (8/2).
"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Dari catatan detikJateng, Agus Hartono pada Desember 2022 sempat bikin heboh, dia mengaku diperas jaksa saat diperiksa. Kejaksaan Agung langsung turun tangan dan menyatakan pernyataan Agus Hartono tidak terbukti.