SAMARINDA, KOMPAS.com – Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 5,1 kilogram sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara.
Narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas perbatasan yang menyuplai sabu melalui Tawau, Malaysia.
Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Endar Priantoro menyampaikan, tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya BR (56), warga Bontang Utara, di Jalan Trikora, Simpang Pasir, Samarinda, pada Senin (10/3/2025) malam.
Dari tangan BR, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 2,042 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang.
Pengembangan dari interogasi BR mengarah ke NU (27), yang ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan yang sama.
Dari lokasi itu, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan berat total 3,059 kilogram.
"Dari total keseluruhan barang bukti, sabu seberat 5,1 kilogram ini dikendalikan oleh napi berinisial HD (20) dari dalam Lapas Nunukan," ujar Brigjen Endar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
HD diketahui baru menjalani empat tahun dari vonis 12 tahun penjara dan mengatur distribusi sabu melalui komunikasi dengan RY, bandar narkoba yang saat ini masih buron.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa BR dan HD pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Nunukan pada 2019.
Setelah bebas bersyarat, BR tetap melanjutkan perannya dalam jaringan tersebut sebagai kurir.
"RIA sebagai pemilik barang, HD mengendalikan dari dalam lapas, NU menyimpan sabu, sementara BR bertugas sebagai kurir. Mereka ini jaringan lama," jelas Hendri.
Endar menambahkan, jaringan ini memanfaatkan jalur ilegal dari Tawau ke Nunukan sebagai pintu masuk narkotika ke Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Brigjen Endar mengapresiasi keberhasilan timnya dalam pengungkapan kasus ini.
"Jika barang ini beredar, setidaknya 35 ribu generasi muda bisa terpapar. Ini keberhasilan luar biasa, dan kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kaltim," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak berwajib.