MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mendorong rancangan undang-undang yang mengatur tentang organisasi profesi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Yusril usai membuka Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke XXXII di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (13/2/2025).
Yusril mengatakan, saat ini Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang organisasi profesi.
"Saya kira tugas pemerintah dalam periode sekarang ini merancang organisasi profesi dan pembentukan organisasi profesi sebenarnya memang harus dilakukan dengan undang-undang, idealnya seperti itu," kata Yusril usai membuka acara Muktamar IDI di Mataram, Kamis (13/2/2025).
Yusril menegaskan bahwa organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), perkumpulan, maupun partai politik (parpol).
Menurut Yusril, seharusnya kegiatan profesi diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang dan pembentukan organisasi profesi harus dilakukan dengan undang-undang.
"Alangkah baiknya jika ke depan kita memikirkan organisasi profesi akan seperti itu karena dia akan menjalankan sebagian fungsi negara," kata Yusril.
Menurut Yusril, meski masalah kesehatan adalah tanggung jawab negara, tetapi negara memerlukan orang-orang yang mempunyai keahlian dan profesi di bidangnya yang tidak bisa diserahkan kepada orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.
IDI dalam hal ini adalah mitra strategis pemerintah yang dibutuhkan untuk membantu menjaga ketahanan nasional.
"Pemerintah berkeinginan untuk menjalin suatu kemitraan yang baik dengan IDI dan sebanyak mungkin tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan IDI, dan kalaupun ada tentu akan kita selesaikan dengan cara musyawarah untuk kepentingan kita bersama," kata Yusril.
Muktamar IDI ke XXXII resmi dibuka oleh Menteri Yusril Ihza Mahendra, ditandai dengan pemukulan gendang beleq (alat musik tradisional Lombok).
Muktamar ini dihadiri lebih dari 1.500 dokter anggota IDI dari seluruh Indonesia sebagai utusan dan delegasi.
Muktamar IDI ke XXXII di Kota Mataram akan berlangsung mulai 12-15 Februari 2025.