Dua warga negara (WN) Turki dideportasi dari Bali karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di daerah Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan operasi Wira Waspada ini berlangsung pada 17-21 Februari 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan," kata Hendra, Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, tim pengawasan mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA Turki berinisial MT (39) dan FY (31) diamankan pada 20 Februari 2025 karena diduga menjalankan bisnis rumah makan di Bali.
FY masuk ke Indonesia terlebih dahulu pada November 2024, disusul MT pada Januari 2025. Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak, sementara FY menangani operasional pemesanan makanan.
Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian terhadap MT dan FY dilakukan pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diterbangkan dengan maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka melanjutkan penerbangan dengan Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur-Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah-Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
Operasi pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
"Kami selalu melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Hendra.
Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) dengan makna dan sejarah yang berbeda. Pahami perbedaannya! [876] url asal
Setiap tahunnya, Indonesia memperingati dua hari penting yang berhubungan dengan Pancasila, yakni Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Meski sama-sama berlandaskan ideologi Pancasila, kedua hari ini memiliki latar belakang sejarah yang berbeda, dirayakan pada tanggal yang berbeda, dan memiliki makna yang berbeda pula.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru membedakan antara kedua peringatan ini. Untuk itu, penting bagi kita memahami perbedaan antara Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, agar bisa menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam setiap peringatan tersebut.
Tanggal Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober setiap tahunnya dimana hari ini, Selasa (1/10/2024) merupakan peringatannya. Sementara Hari Lahir Pancasila diperingati pada 1 Juni.
Jadi perlu diingat, meski jatuh di tanggal 1 namun peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila berbeda.
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
1 Oktober : Hari Kesaktian Pancasila
Makna Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Hari Lahir Pancasila memiliki sejarah yang berkaitan dengan momen perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Hasil perumusan dasar tersebut kemudian melahirkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sejak tahun 2016, peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi hari libur nasional sesuai dengan keputusan Presiden RI.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober berkaitan dengan momen pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30SPKI). Hari Kesaktian Pancasila 2024 adalah peringatan ke-59 sejak terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 oleh PKI (G30S PKI).
Saat Soeharto menjadi Presiden ke-2 Indonesia ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila. Ia menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Dilansir situs BPIP, peringan Hari Lahir Pancasila berawal dari sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila) untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia.
Dalam sidang tersebut, para tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pun menyampaikan gagasan masing-masing tentang rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI tersebut, Soekarno menyampaikan pidatonya tentang konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Momentum ini menjadi tonggak Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.
Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni secara resmi telah ditetapkan sejak tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini termuat dalam Keppres RI No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa,
Pertama: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kedua: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
G30S/PKI terjadi karena keinginan PKI untuk mengubah ideologi Indonesia, yaitu Pancasila menjadi komunisme. Untuk mewujudkan hal itu, PKI berusaha untuk menyingkirkan para petinggi TNI AD karena berseberangan politik mereka.
PKI kemudian melancarkan aksinya dengan menculik dan membunuh beberapa anggota TNI AD. Untuk menghilangkan jejaknya, seluruh korban dibuang ke dalam sumur yang disebut dengan Lubang Buaya.
Seluruh rangkaian pemberontakan ini terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Begitu mengetahui aksi ini, TNI langsung memburu PKI di bawah pimpinan Mayor Jenderal Soeharto.
Namun, mayat para korban baru ditemukan pada 4 Oktober 1965. Kemudian, Presiden Soekarno memimpin upacara pemakaman para korban G30S PKI di Taman Makam Pahlawan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Presiden Soekarno juga mengangkat para korban G30S PKI sebagai Pahlawan Revolusi. Untuk mengenang mereka yang gugur, diperingatilah Hari Kesaktian Pancasila
Korban G30S PKI tersebut terdiri dari 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, yaitu:
Jenderal Ahmad Yani
Mayjen R Soeprapto
Mayjen MT Haryono
Mayjen S Parman
Brigjen DI Panjaitan
Brigjen Sutoyo
Lettu Pierre A Tendean.
Itu dia perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila, tanggal peringatan, makna dan sejarah singkatnya. Semoga membantu!