Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan. [662] url asal
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati (29). Mira Hayati kini menjadi tahanan rumah dengan aturan atau larangan yang tidak boleh dilanggar.
Pengalihan status penahanan ini ditandai dengan keluarnya Mira Hayati dari Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025. PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.
"Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.
"Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah," tegasnya.
Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.
"Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar," ucap Sibali.
Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.
Sibali tidak bisa memastikan sampai kapan status tahanan rumah untuk Mira Hayati berlaku. Dia menuturkan, status terkait Mira Hayati akan diputuskan lebih lanjut oleh hakim.
"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan," imbuhnya.
Alasan Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah
Sibali menuturkan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar sehingga Mira Hayati ditetapkan menjadi tahanan rumah. Hakim PN Makassar mempertimbangkan kondisi Mira Hayati yang baru melahirkan.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," tutur Sibali.
Mira Hayati juga memberikan uang jaminan demi pengalihan status penahanannya. Namun Sibali enggan merinci nominal uang yang menjadi jaminan.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengatakan kliennya melahirkan pada Rabu (5/3). Bayi Mira Hayati yang lahir secara prematur membutuhkan perawatan intensif dengan status tahanan rumah.
"Bayinya lahir prematur seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," ungkap Ida.
Ida menambahkan, pengalihan status penahanan ini sudah sesuai aturan. Dia bersyukur majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan beberapa kali.
"Intinya setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," jelasnya.