Kepolisian Daerah Riau mencopot sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Kampar buntut peristiwa kaburnya 11 tahanan dari Rumah Tahanan Polres tersebut melalui ... [281] url asal
Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau mencopot sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Kampar buntut peristiwa kaburnya 11 tahanan dari Rumah Tahanan Polres tersebut melalui Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST/409/V/KEP./2025 tertanggal 18 Mei.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Jossy Kusumo di Pekanbaru, Senin mengatakan kebijakan mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas internal kepolisian.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan masyarakat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terganggu.
“Tidak boleh ada kekosongan kendali di lapangan, apalagi ketika sejumlah pejabat tengah menjalani pemeriksaan oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Riau. Organisasi harus tetap berjalan dan publik harus tetap dilayani,” kata Wakapolda.
Dalam mutasi ini, Kapolda Riau memindahkan Kompol Rifendi, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Operasi Polres Kampar. Jabatan Kabag Ops Polres Kampar kini diisi oleh Kompol Romi Irwansyah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Kampar, AKP Era Maifo, turut dimutasi. Sebagai pengganti ditunjuk AKP Markus Timbul Sinaga dari Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Selain itu, penguatan pengawasan terhadap ruang tahanan juga dilakukan melalui penunjukan Ipda Hazli Murham sebagai pejabat yang diarahkan menjadi Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Kampar.
Wakapolda menegaskan, mutasi ini adalah bagian dari langkah manajerial strategis yang bertujuan tidak hanya sebagai sanksi atau rotasi semata. Tetapi sebagai peneguhan komitmen institusi terhadap profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Setiap pejabat yang diberi amanah harus siap bekerja dengan patuh terhadap perintah pimpinan, profesional dalam bertugas, dan paham akan arah kebijakan institusi. Kita tidak boleh memberi ruang untuk kelalaian,” tegas Brigjen Jossy.
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mulai menghidupkan kembali wacana pembentukan dana moneter regional dan memperkuat keamanan keuangan kawasan, ... [233] url asal
Istanbul (ANTARA) - Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mulai menghidupkan kembali wacana pembentukan dana moneter regional dan memperkuat keamanan keuangan kawasan, demikian disampaikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang saat ini menjabat sebagai Ketua ASEAN.
Dalam wawancara dengan TV BRICS pada Jumat lalu, seperti dikutip The Star Daily, Anwar menegaskan bahwa ASEAN kini tengah bergerak aktif untuk melakukan transformasi, khususnya di bidang moneter, karena dinilai semakin mendesak.
“Salah satu contohnya adalah Chiang Mai Initiative (gagasan Chiang Mai), di mana bank-bank sentral di kawasan bekerja sama dan mendorong penggunaan mata uang lokal, seperti yang sedang berlangsung bersama Thailand, Indonesia, dan China" kata Anwar.
"Ketiganya menargetkan 20 persen transaksi perdagangan dilakukan dengan mata uang lokal -- yang nilainya mencapai miliaran dolar,” ujar Anwar. Ia menambahkan, hal itu menjadi langkah awal sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Meski dolar (Amerika Serikat) masih menjadi mata uang dominan secara global, kita setidaknya dapat menciptakan ruang perlindungan untuk memitigasi risiko dan melindungi kepentingan nasional,” katanya menambahkan.
Anwar juga menyinggung pertemuan tingkat tinggi ASEAN yang akan digelar di Malaysia pada akhir bulan ini, yang menurutnya akan berfokus pada isu-isu ekonomi.
ASEAN adalah organisasi antar-pemerintah yang terdiri dari 10 negara: Indonesia, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Filipina, Kamboja, Singapura, dan Malaysia.
Malaysia memegang keketuaan bergilir ASEAN pada tahun 2025.
Kantor Imigrasi Sukabumi, Jawa Barat menggelar edukasi keimigrasian bagi mahasiswa asing di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi.Kepala Kantor Imigrasi ... [524] url asal
Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Sukabumi, Jawa Barat menggelar edukasi keimigrasian bagi mahasiswa asing di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sukabumi Henki Irawan di Sukabumi, Jumat, menyampaikan edukasi itu dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan peraturan keimigrasian di kalangan mahasiswa internasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan kantor imigrasi dalam menciptakan lingkungan akademik yang tertib, inklusif, serta mendukung integrasi mahasiswa asing di tengah masyarakat dalam menghormati kearifan budaya lokal.
Dekan Fakultas Hukum, Bisnis, dan Pendidikan Universitas Nusa Putra Teddy Lesmana mengapresiasi Kantor Imigrasi Sukabumi dan menyatakan komitmen penuh kampus dalam mendampingi mahasiswa asing, baik dari sisi akademik maupun administratif dalam mematuhi hukum keimigrasian.
Ia juga berharap imigrasi dapat hadir di kampus memberikan edukasi dan pelayanan keimigrasian agar mahasiswa asing dapat merasakan kehadiran imigrasi sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian oleh mahasiswa asing.
Henki Irawan menegaskan kegiatan edukasi ini merupakan langkah preventif agar mahasiswa asing memahami secara menyeluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang keimigrasian.
Ia mengingatkan mahasiswa asing wajib mematuhi peraturan kampus serta menghormati kearifan lokal masyarakat setempat
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Universitas Nusa Putra atas kesempatan dan ruang kerja sama ini. Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi menyeluruh mengenai ketentuan hukum yang berlaku, agar mahasiswa asing tidak melakukan pelanggaran baik terhadap hukum nasional, maupun ketentuan keimigrasian” ujar Henki Irawan.
Henki menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, baik secara administratif maupun pidana.
Ia berharap kampus itu memiliki pojok imigrasi (immigration corner) sebagai fasilitas layanan keimigrasian di dalam kampus.
“Dengan adanya immigration corner, kami berharap mahasiswa dapat lebih mudah mengakses layanan seperti layanan penerbitan paspor, serta layanan izin tinggal bagi mahasiswa asing,” katanya.
Kegiatan ini turut diisi dengan sesi pemaparan materi dari dua pejabat teknis Kantor Imigrasi Sukabumi.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tedy Wibisono menjelaskan berbagai dokumen yang wajib dimiliki mahasiswa asing, termasuk prosedur permohonan, perpanjangan, dan perubahan jenis izin tinggal melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id.
“Mahasiswa asing harus memastikan izin tinggalnya tetap aktif dan diperpanjang tepat waktu. Jenis izin tinggal yang umum digunakan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan studi. Kami sarankan pengajuan perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis,” kata Tedy.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, memaparkan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang kerap ditemukan di lapangan, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangannya.
“Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa deportasi, penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia, hingga proses hukum pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan menjadi sangat penting bagi mahasiswa asing,” kata Torang.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa asing yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan mengakui pentingnya memahami aspek legal selama menempuh pendidikan di Indonesia.
Melalui kegiatan edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap keberadaan mahasiswa asing di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berdampak positif dalam ranah akademik, tetapi juga mampu menjembatani hubungan antarbangsa melalui kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.
Hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat ihram bagi jemaah pria selalu menjadi pertanyaan di musim haji. Simak penjelasnnya di sini. [522] url asal
Salah satu ketentuan penting dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah memakai pakaian ihram sesuai aturan. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik kecil maupun besar, dapat mempengaruhi keabsahan ibadah. Lalu, bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan khususnya bagi jemaah pria?
Dilansir detikHikmah dari buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, disebutkan bahwa laki-laki yang sedang berihram harus menaati sejumlah aturan berpakaian. Di antaranya:
Tidak dibenarkan mengenakan pakaian yang dijahit, termasuk celana dalam.
Tidak boleh menggunakan penutup kepala seperti peci atau topi
Tidak boleh memakai alas kaki yang menutupi mata kaki, seperti sepatu tertutup.
Lantas bagaimana hukum mengenakan celana dalam tanpa jahitan saat Ihram?
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan celana dalam tanpa jahitan saat berihram sering muncul. Meskipun tidak dijahit, tetap saja jemaah laki-laki tidak diperkenankan memakainya selama ihram.
Sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang tayang di kanal YouTube Buya Yahya pada 17 Oktober 2023.
"Adapun celana dalam biarpun tidak dijahit tetap tidak diperkenankan karena bentuknya melingkar, kemudian dipakai ke tubuh," kata Buya Yahya seperti dilihat YouTube resminya, Rabu (14/5/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip tayangan Tanya Jawab Buya Yahya di media sosialnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya menyangkut jahitan, tetapi juga cara pakaian itu melekat pada tubuh. Celana dalam, meskipun tanpa jahitan, tetap dianggap menutup tubuh dengan cara melilit, sehingga tidak memenuhi kriteria pakaian ihram yang sah.
Pandangan ini sesuai ajaran ulama mazhab Syafi'i, Syekh Zakaria al-Anshari, dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah.
"Haram menutup badan dengan pakaian yang bisa meliputi anggota tubuh dengan tali (diikat), atau jahitan, atau tenunan (tanpa jahitan), atau ditempelkan, atau sisi kain yang satu dengan yang lainnya diikatkan." kutipan dalam kitab tersebut.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut tidak terbatas hanya pada pakaian berjahit, melainkan juga berlaku bagi pakaian apa pun yang membungkus tubuh secara penuh, baik itu dililit, ditempel, atau diikat.
Oleh karena itu, meskipun celana dalam dibuat tanpa jahitan, penggunaannya tetap dianggap tidak sah dalam keadaan ihram.
Oknum pegawai Lapas Bulukumba, AR, ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika. Ditemukan 8 saset sabu seberat 4,6 gram. Investigasi berlanjut. [458] url asal
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernisial AR (35) ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 8 saset sabu dengan berat 4,6 gram.
"Betul. Memang ada kami amankan. Sekarang ini ada di kantor kami," ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin kepada detikSulsel, Kamis (15/5/2025).
AR diamankan di minimarket Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Selasa (13/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 saset diduga sabu dengan rincian 5 saset kecil dan 3 saset sedang.
"Total berat barang bukti mencapai 4,6 gram. "(Barang bukti) kami juga masih bawa ke Labfor Polda Sulsel nanti untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bulukumba Akbar Amnur membenarkan AR merupakan pegawainya. Dia menyebut pelaku sudah bertugas sejak tahun 2009 dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Iya, betul, ada satu anggota kami. Di salah satu pusat perbelanjaan diamankan pihak kepolisian karena diduga ada barang bukti narkotika," katanya.
Akbar mengaku selama ini tak melihat perilaku mencurigakan dari AR dalam menjalankan tugas. Meski demikian, dia membenarkan AR sempat dijatuhi sanksi disiplin dan telah dibina secara intensif.
"Kalau dalam melaksanakan tugas, sih, dalam pengamatan saya dalam kondisi baik-baik saja. Memang laporan yang masuk ke saya, dulu pernah ada penjatuhan hukuman disiplin. Saya sudah lakukan pembinaan intensif, pengarahan, penguatan, bahkan terakhir disiapkan surat pernyataan untuk memperbaiki dirinya," bebernya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa AR diduga terjerat masalah ekonomi. Berdasarkan laporan yang dia terima, pelaku punya utang piutang dan terlibat judi online.
"Kemudian juga ada informasi bahwa anggota kami ini punya urusan utang piutang di luar. Kemudian ada juga indikasi dia judi online," tuturnya.
Terdakwa kasus kekerasan seksual Agus difabel mengeluhkan tidak mmeiliki pendampingan saat masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB. [227] url asal
Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel mengeluhkan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus mengeluh karena tidak lagi memiliki pendamping dalam tahanan.
"Adapun hal-hal lain diceritakan mengenai di lapas karena Agus saat ini sudah tidak memiliki pendamping," kata penasihat hukum Agus, Michael Anshory, dilansir detikBali, Rabu (14/5/2025).
Anshory menyebut pendamping Agus disediakan untuk mengurusnya saat berada di lapas sudah bebas. Agus sudah tidak memiliki pendamping di lapas sejak pekan lalu.
Keluhan Agus itu sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Anshory menyebut, majelis hakim juga sudah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar memperhatikan hak dari Agus.
Dalam pledoi yang disampaikan, Agus juga meminta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Agus menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan tidak terbukti secara hukum.
"Di dalam pembelaan hari ini, kami mengulas mengenai riwayat kehidupan terdakwa. Di dalam pledoi kami tetap berpegang teguh bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Itu poinnya di dalam pledoi yang kami buat," ucap Anshory.
Anshory menilai unsur-unsur dalam penerapan pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak terbukti secara hukum. Anshory membeberkan tidak ada kejelasan terkait dengan jumlah korban.
Optimisme pada pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik seperti perang dagang. [544] url asal
Optimisme pada pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik seperti perang dagang, perubahan iklim dan kebijakan baru.
Meski begitu, Managing Partner dari Makes & Partners Yozua Makes mengatakan kepastian hukum di tengah para pebisnis harus terus dibangun.
Dia mengatakan Indonesia mengalami berbagai perkembangan yang bersifat dinamis baik dari sisi ekonomi, kebijakan maupun hukum, pelaku usaha memerlukan lebih dari sekedar jawaban hukum.
"Mereka memerlukan antisipasi ke depan yang strategis. Diperlukan sinergi antara visi pelaku usaha dengan agenda kebijakan prioritas pemerintah seperti pengembangan iklim usaha yang ramah investasi, hilirisasi ekonomi, penataan arah BUMN dan sektor investasi yang merupakan prioritas, hingga penguatan sektor keuangan," ujar Yozua dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
Hal ini terungkap dalam dialog eksekutif terbatas Indonesia Economic & Strategic Update 2025: Navigating Uncertainties in a Borderless Era yang diselenggarakan oleh Makes & Partners dengan menghadirkan pembicara terkemuka seperti Hashim S. Djojohadikusumo, Pandu Sjahrir, Dilhan Pillay Sandrasegara, Iman Rachman, Pahala Mansury, dan Antonius Santoso.
Acara ini mempertemukan sekitar 100 pemimpin di dunia usaha maupun pemerintah serta politik, baik lokal maupun internasional, untuk berbagi perkembangan terkini di bidang geopolitik, iklim investasi, dan prioritas strategis nasional di tahun 2025.
Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim S. Djojohadikusumo menyampaikan saat ini telah terdapat berbagai proyek energi baru dan terbarukan yang siap ditawarkan oleh Indonesia dan membutuhkan kerja sama pendanaan dari Pemerintah dan swasta.
Sementara itu, CIO Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menekankan peran Danantara Indonesia untuk menjembatani kebutuhan investasi melalui melalui konsolidasi strategis BUMN.
Menanggapi pembahasan mengenai arah perekonomian Indonesia, sejumlah pemangku kepentingan utama turut menyampaikan pandangannya dalam forum ini termasuk berbagai inisiatif Bursa Efek Indonesia yang sedang berlangsung untuk memperkuat pasar modal sebagai fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan dan optimis serta KADIN dengan komitmen untuk mendukung Indonesia terhadap agenda deregulasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif di tengah ketidakpastian global.
Diskusi ini juga diperkaya dengan riset terbaru dari McKinsey & Company yang menekankan pentingnya produktivitas penduduk sebagai kunci ketahanan ekonomi jangka panjang Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Makes & Partners Law Firm juga memperkuat Practice Group bidang Strategic & Tactical Solutions sebagai penguatan lanjutan dari visi sejak kantor hukum Makes & Partners didirikan yaitu "solving legal issues requires more than just knowing the law" dan cerminan dari pendekatan Makes & Partners yang selalu mengedepankan solusi hukum yang juga praktikal dan actionable dari sisi komersial dan regulasi.
Melalui Practice Group ini, Makes & Partners dapat semakin mendukung klien dalam mengelola lingkungan regulasi yang semakin kompleks, menjalin komunikasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, serta memberikan dukungan analisis kebijakan publik serta strategi ekonomi dalam setiap pendampingan hukum.
Sebelumnya di awal tahun, Makes & Partners juga meluncurkan publikasi eksklusif untuk para kliennya bertajuk "Building a Resilient, Crisis-Ready Company: Legal Insights to Navigate Economic Uncertainties", yang menyoroti pentingnya kepemimpinan yang solid serta pemahaman yang menyeluruh terhadap faktor hukum, komersial, dan makroekonomi dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian hukum.
Riset ini mengidentifikasi tiga area hukum krusial yang harus dievaluasi oleh organisasi untuk membangun ketahanan jangka panjang di era krisis, yakni evaluasi kewajiban kontraktual, persyaratan kepatuhan, dan strategi restrukturisasi.
Melalui penyelenggaraan forum strategis ini, Makes & Partners berharap dapat berkontribusi dalam membentuk peta jalan dan panduan yang lebih jelas bagi para pemangku kepentingan untuk menghadapi berbagai dinamika dan perubahan transformatif yang terjadi, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.
Terdakwa kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama, mengeluh tidak memiliki pendamping di Lapas. Haknya diabaikan meski sudah disuarakan di persidangan. [384] url asal
Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel berkeluh kesah dalam persidangan. Salah satunya, ia mengeluh karena tidak lagi memiliki pendamping saat penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Adapun hal-hal lain diceritakan mengenai di lapas karena Agus saat ini sudah tidak memiliki pendamping," kata penasihat hukum Agus, Michael Ansory, Kamis (14/5/2025).
Menurut Michael, pendamping Agus yang disediakan untuk mengurusnya saat berada di lapas sudah bebas. Walhasil, hingga saat ini, Agus tidak memiliki pendamping di lapas. "Sehingga Agus berkeluh kesah di dalam pledoinya secara lisan," ujarnya.
Agus sudah tidak memiliki pendamping di lapas sejak pekan lalu. Persoalan tidak memiliki pendamping itu juga telah disuarakan Agus pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, ungkap Michael, juga telah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar memperhatikan hak dari Agus. Namun, hak Agus itu hingga kini tidak dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Agus terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Indonesia's Minister of Human Rights, Natalius Pigai, on Monday expressed support for West Java Governor Dedi Mulyadi’s plan to send students who ... [339] url asal
Makassar (ANTARA) - Indonesia's Minister of Human Rights, Natalius Pigai, on Monday expressed support for West Java Governor Dedi Mulyadi’s plan to send students who frequently cause trouble or engage in brawls to military barracks for discipline training.
“This is not military education. Students are being educated in barracks—educational barracks,” Pigai said, adding that the initiative aims to improve discipline, mentality, responsibility, and morals.
He emphasized that sending misbehaving students to military-style boot camps would not violate human rights, as the program would not involve any physical mistreatment. Instead, the focus would be on discipline-oriented training delivered by the military.
“Why not? In fact, the education will be even better. So where is the human rights violation?” he asked. “I’ve cross-checked it. The governor came to my office. I asked whether there would be any physical mistreatment—he said no.”
Pigai explained that punishments such as pinching ears or hitting with a rattan cane—common in the past—constitute corporal punishment and are not part of the current plan.
“That’s corporal punishment, and that’s what we disagree with. But I’ve already checked: Mr. Dedi Mulyadi has stated such practices are not involved. The focus is on improving abilities, skills, and productivity,” he said.
Pigai, a former member of the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), stated that the governor’s initiative is designed to build discipline and character, foster mental resilience, and instill a sense of responsibility in students.
In response to criticism that the program might violate human rights and has been reported to Komnas HAM, Pigai argued that the commission misunderstood the program’s context.
“If they truly understood the Beijing Declaration or the Riyadh Guidelines on the juvenile justice system, they would know this is not part of the juvenile criminal justice process,” he said.
Hari ini 12 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum utang untuk beli hewan kurban, yuk! [1,227] url asal
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Utang untuk Beli Kurban
Pada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.
Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.
Artinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)
Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.
Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!
Hari ini 12 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum utang untuk beli hewan kurban, yuk! [1,227] url asal
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 12 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 12 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 14 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Minggu bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 12 Mei 2025 bertepatan dengan 14 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 12 Mei 2025 menjadi 14 Dzulqa'dah 1446 H.
Hukum Utang untuk Beli Kurban
Pada awal Juni mendatang, umat Islam akan serentak menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan yang bisa dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau. Harga hewan-hewan ternak tersebut variatif, mulai dari 2 jutaan sampai puluhan juta.
Bagaimana jika tidak punya uang dan sangat ingin berkurban? Apakah boleh mencari pinjaman terlebih dahulu? Disadur dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, menurut Ibnu Taimiyyah, berutang hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan, seseorang punya gambaran pasti kemampuan untuk melunasi utang tersebut di kemudian hari.
Artinya: "Bila ia memiliki kesanggupan untuk melunasi sehingga berutang untuk berkurban maka ini baik." (Majmu' al-Fatawa 26/305)
Sementara itu, menurut penjelasan dari laman NU Online, umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkurban jika sedang tidak memiliki harta. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan nomor 2856, dijelaskan:
فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره
Artinya: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه
Artinya: "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya."
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menerangkan kebolehan berutang, dengan catatan, ia akan mampu melunasinya. Semisal, Pak A adalah pegawai tetap yang mendapatkan gaji bulanan lebih atau hasil kebun menjanjikan. Namun, uang dari gaji atau kebun tersebut belum diperoleh.
Pada situasi tersebut, Pak A boleh-boleh saja meminta talangan dana kurban terlebih dahulu kepada orang lain. Beda halnya jika Pak A tidak yakin akan mampu membayar utangan tersebut. Dalam kondisi itu, sebaiknya tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Mei 2025 dan hukum utang untuk beli hewan kurban yang bisa detikers jadikan patokan. Semoga bermanfaat!
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita serta prihatin atas sejumlah insiden kecelakaan... | Halaman Lengkap [223] url asal
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita serta prihatin atas sejumlah insiden kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Kecelakaan maut tersebut terjadi di Purworejo dan Padang Panjang, serta insiden tenggelamnya Kapal Feri di wilayah perairan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
?Pertama, tugas kita yang mendalam dan keprihatinan atas beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi di Purworejo, kemudian terjadi di Padang Panjang, ada juga kapal feri yang tenggelam dan Bapak Presiden mengatensi betul kejadian-kejadian tersebut dan sudah memerintahkan kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, terutama Menhub, Kapolri untuk penanganan-penanganan terhadap semua korban,? kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Prasetyo mengatakan yang saat ini harus dipikirkan adalah mitigasi agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Selain itu, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo meminta jajaran terkait seperti Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penanganan baik identifikasi serta pengecekan intensif.
Diketahui, kecelakaan maut menimpa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan 12 penumpang di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Mei 2025.
Selanjutnya, kecelakaan maut juga terjadi di jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Rabu, 7 Mei 2025 siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.