KOMPAS.com - Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar Arsyad, menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait kesiapan kliennya membayar denda Rp 48 miliar.
Yunihar menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai sanksi tersebut.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Yunihar, hingga saat ini Arsin, yang masih berada dalam tahanan, belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi yang dikenakan. Pihaknya justru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan di media.
“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil bersama Arsin.
“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tutur Yunihar.
Menteri KKP: Arsin dan T bertanggung jawab atas pagar laut
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut Arsin dan seorang perangkat desa berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti.
Menteri KKP juga menyatakan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar.
“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Arsin. Yunihar menegaskan bahwa hingga kini kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut. Ia juga membantah klaim bahwa Arsin telah menyatakan kesediaannya untuk membayar.
“Tidak ada, sekalipun klien kami dalam tahanan, kan ada kami, penasihat hukumnya,” kata Yunihar.
Yunihar juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada pemberitahuan resmi, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum.
“Jika sudah kami terima, kami akan mengkaji untuk upaya hukum klien kami,” tegasnya.
Ajukan penangguhan penahanan
Di sisi lain, Arsin telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Yunihar berharap penyidik dapat mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan,” katanya.
Menurut Yunihar, alasan utama permohonan ini adalah agar Arsin dapat menjalani bulan Ramadan bersama keluarganya di rumah.
“Bisa menikmati Ramadan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan,” ujarnya.
Saat ini, Arsin masih ditahan di Mabes Polri. Yunihar juga meminta doa agar kliennya tetap sehat dan kuat dalam menghadapi proses hukum. “
Kita doakan semoga beliau selalu sehat, sabar, dan ikhlas menjalani cobaan dan ujian hidupnya, semoga ada hikmah baik baginya di kemudian hari,” tambahnya.
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang.
Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025).
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Intan Afrida Rafni, Acep Nazmudin | Editor: Robertus Belarminus, Ihsanuddin)