
Polri Sebut Proses Hukum Mahasiswi ITB di Kasus Meme Presiden Sesuai Prosedur
Penangkapan dan penahanan mahasiswi ITB selaku tersangka di kasus meme Presiden Prabowo-Jokowi berawal dari laporan. Penahanan SSS sudah ditangguhkan Halaman all [815] url asal
#polri #itb #mahasiswi-itb #prabowo-jokowi #mahasiswi-itb-ditangkap #meme-prabowo-jokowi #meme-prabowo-jokowi #mahasiswi-itb-meme-prabowo #mahasiswi-itb-meme-prabowo-jokowi
(Kompas.com) 13/05/25 06:01
v/138065/

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, sudah sesuai prosedur.
Diketahui, SSS telah ditangguhkan penahananya pada Minggu, 11 Mei 2025. Tetapi, proses hukumnya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata Trunoyudo di Jakarta, pada Minggu, dikutip dari Antaranews.
Dia menjelaskan bahwa proses penyidikan dimulai pada 7 April 2025. Setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025.
Kemudian, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli. Lalu, menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik
Hingga akhirnya penyidik menangkap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE pada 6 Mei 2025.
“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” ujar Trunoyudo
Selanjutnya, tersangka SSS ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.
Dorongan agar Dibina
Penangkapan terhadap SSS saat itu sempat menuai berbagai reaksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Istana.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pihak kepolisian telah melakukan kriminalisasi dengan menangkap mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi.
“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukan bahwa negara anti kritik,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (10/5/2025).
Andrie menilai, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945.
Terlebih, lembaga negara, termasuk Presiden bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB itu dibina.
"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).
Menurut Hasan, kemungkinan mahasiswi tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan kepada pemerintah.
Oleh karenanya, dia berpandangan bahwa harus ada pembinaan terhadap mahasiswi tersebut.
"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," ujar Hasan.
Meski begitu, jika memang ditemukan persoalan hukum di kasus itu, dia menyerahkanya ke aparat penegak hukum.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum gitu,” kata Hasan.
Penangguhan Penahanan
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada 11 Mei 2025.
Trunoyudo mengatakan, penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.
Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
Di sisi lain, tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi, serta pihak ITB atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Pertimbangan selanjutnya adalah aspek kemanusiaan serta memberi kesempatan SSS untuk menempuh pendidikannya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu didasarkan pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Trunoyudo.
Ketua Komisi III DPR dan ITB Jadi Penjamin
Tak hanya itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ternyata menjadi penjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri meski penahanannya ditangguhkan.
Pernyataan ini tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim Habiburokhman ke Mabes Polri.
"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," kata Habiburokhman dalam surat tersebut.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini juga menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.
Permohonan penangguhan penahanan ini juga dilayangkan oleh ITB. Pihak kampus memastikan akan melakukan pembinaan akademik kepada SSS.
"ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” tulis pihak ITB, dikutip dari situs resminya.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” tulis pihak ITB lagi.

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berujung Jeratan Hukum
Mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap karena mengunggah meme tak senonoh Prabowo-Jokowi. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. [1,032] url asal
#mahasiswi-itb #meme-prabowo-jokowi #uu-ite #meme-prabowo-dan-jokowi #meme-prabowo-jokowi #sss #jakarta-pusat #pemerintah #iom #projo #nurlaela-arief #utje-gustaaf-patty #istana #pco #prabowo-jokowi #fakultas-seni

Pengunggah meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berinisial SSS kini jadi tersangka. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dilansir detikNews, SSS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kronologi penangkapan maupun motif belum dijelaskan detail.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Berikut fakta-fakta mahasiswi ITB pembuat meme tak senonoh Prabowo-Jokowi jadi tersangka.
ITB Buka Suara
Pihak kampus juga sudah buka suara terkait kasus ini. Mereka membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswinya.
"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," tambahnya.
Nurlaela mengatakan orang tua mahasiswi tersebut sudah datang ke ITB hari ini. Orang tua mahasiswi itu meminta maaf.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Truno.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Istana Minta Pelaku Dibina
Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons soal mahasiswi ITB yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hasan mengusulkan mahasiswa itu lebih baik dibina.
"Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menyebut para mahasiswa yang selama ini bersemangat memberikan kritik harus diberi pemahaman dan pembinaan kecuali ada indikasi melakukan perbuatan pidana. Ia menekankan Indonesia negara demokrasi.
"Bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," sebutnya.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya, kami serahkan saja itu kepada penegak hukum," lanjutnya.
Hasan menjelaskan Prabowo tidak akan mengadukan apa pun terkait hal itu. Meski begitu, dirinya tetap menyayangkan karena ekspresi yang disampaikan seharusnya bertanggung jawab.
"Kami nggak tahu, kan Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kami menyayangkan. Kalau menyayangkan, tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab," ucap dia.
"Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan," tambahnya.
Relawan Dukung Proses Hukum
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendukung proses hukum terhadap mahasiswi ITB itu. "Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum," ujar Ketum Bara JP, Utje Gustaaf Patty kepada wartawan, Sabtu.
Utje bertanya-tanya bagaimana mungkin pengunggah meme itu adalah seorang mahasiswi. "Kok level mahasiswa sekarang seperti itu ya?" jelasnya.
Ketum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel bicara senada. Ia mendukung kepolisian memproses hukum mahasiswi ITB tersebut.
"Kita pasti dukung lah," ucap Noel.
Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswi ITB tersebut adalah kebebasan berekspresi yang kelewat batas. "Berpendapat bukan berarti semaunya," sambungnya.
Projo: Lecehkan Kepala Negara
Ketum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyorot meme yang diunggah mahasiswi ITB. Menurut Budi, hal itu merupakan bentuk pelecehan.
"Tindakan mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi. Apalagi, itu foto montage, editing, yang artinya tidak faktual. Itu hoaks untuk menghina atau melecehkan orang lain atau kepala negara sebagai pribadi sekaligus jabatan atau lembaganya," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu.
Budi mengatakan kebebasan itu bukan tanpa batas. Karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan pihak lain.
"Saya berpendapat, tindakan ini tidak perlu analisa atau asumsi. Sudah jelas. Biarlah aparat penegak hukum menanganinya sesuai hukum dan aturan, sekaligus pembelajaran untuk kita semua," jelas Budi.
Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara cerdas dan bertanggung jawab. "Jangan salah artikan kebebasan berpendapat dan demokrasi menjadi tindakan 'semau gue'," terang Budi.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)