Pihak penggugat meminta Jokowi selaku termohon menunjukkan ijazahnya ke publik, namun permintaan itu ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. [274] url asal
Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menemui kesepakatan. Pihak penggugat meminta Jokowi selaku termohon menunjukkan ijazahnya ke publik, namun permintaan itu ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Sidang yang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Negeri Solo itu meminta tergugat menunjukkan ijazah Jokowi. Dalam tuntutan itu, menurut Irpan, penggugat meminta untuk menunjukkan ke publik.
"Dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt Muhammad Taufik ya hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Joko Widodo itu menunjukkan ijazah aslinya ya secara terbuka di muka publik," kata Irpan seusai sidang mediasi, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).
Irpan mengatakan pihaknya dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut. Alasannya, menurut dia, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut, ya dengan alasan bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk perlindungan data diri pribadi. Untuk melindungi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
"Selain itu, di dalam Universal Declaration of Human Rights itu sendiri juga dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya," bebernya.
Sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi belum mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazah ke publik. [611] url asal
Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menemui kesepakatan. Keinginan dari penggugat, Muhammad Taufik, ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Sidang yang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Negeri Solo itu meminta tergugat untuk menunjukkan ijazah Jokowi. Dalam tuntutan itu, kita Irpan, penggugat meminta untuk menunjukkan ke publik.
"Dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt Muhammad Taufik ya hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Joko Widodo itu menunjukkan ijazah aslinya ya secara terbuka di muka publik," kata Irpan usai sidang mediasi, Rabu (30/4/2025).
Irpan mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut. Alasannya, kata dia, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut, ya dengan alasan bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk perlindungan data diri pribadi. Untuk melindungi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
"Selain itu di dalam Universal Declaration of Human Rights itu sendiri juga dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya," bebernya.
Irpan mengaku, bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar meski kedua belah pihak belum ada kata sepakat.
"Jalannya mediasi kita nggak ada persoalan nggak ada persoalan jadi masing-masing pihak sangat menghormati ya proses mediasi apalagi mediator ya Prof Dr. Adi Sulistyono. Ketika salah satu pihak sekiranya ada tensi yang agak naik, dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan. Ya, demikian pula sebaliknya. Intinya lebih kurang seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, penggugat, Muhammad Taufik menegaskan pihaknya tetap menuntut ijazah Jokowi dibuka secara publik.
"Kami menginginkan dibukanya apa? Data Pak Jokowi terkait dengan sekolahnya. Kenapa? Karena beliau menjadi Presiden 10 tahun, menjadi Wali Kota 2,5 tahun, menjadi Gubernur 2,5 tahun dan seterusnya dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," ucapnya.
Tapi, ia menduga bahwa semua tergugat yakni Jokowi, KPU, dan SMA Negeri 6 sudah berkompromi untuk kompak tidak menunjukkan ijazah.
"Sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa gugat 1, 2, 3 itu kompak tidak akan menunjukkan iya, tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi. Dan berhak menolak," pungkasnya.
Diketahui, gugatan ini merupakan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Kuasa Hukum Sapta Bela menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar, menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap mediasi dan membutuhkan pembuktian. [241] url asal
BOGOR, iNewsBogor.id – Sengketa hukum terkait hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Bogor 2024 terus berlanjut. Setelah sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kini Kuasa Hukum Sapta Bela, Ketua KNPI Kota Bogor 2021–2024, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang beredar di berbagai media.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menegaskan bahwa dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2025/PN Bgr, kliennya berstatus sebagai Turut Tergugat I. Sementara itu, penggugat berjumlah sepuluh orang yang mengatasnamakan Ketua OKP yang tergabung dalam KNPI Kota Bogor.
Kuasa hukum Sapta Bela menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap mediasi. Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang menyebutkan hasil Musda KNPI Kota Bogor tidak sah dinilai terlalu dini.
“Proses hukum masih berjalan, dan diperlukan pembuktian lebih lanjut sesuai dengan Pasal 164 HIR serta asas actori incumbit probatio, di mana pembuktian menjadi tanggung jawab penggugat,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa kliennya menghormati jalannya persidangan dan siap menghadapi gugatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, yang menjamin hak semua pihak dalam mengakses keadilan.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, sebelumnya menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan dan akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Maret 2025.
Dengan adanya hak jawab ini, diharapkan publik mendapatkan informasi yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kasus yang tengah berlangsung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi memediasi antara organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/1/2025) malam usai terjadi bentrok di Kantor PP di Jalan BKR, Kota Bandung. Mereka bersepakat untuk damai demi kondusifitas Kota Bandung.
Dalam rekaman video yang diunggah laman Instagram Polrestabes Bandung, terlihat mediasi dilakukan antara anggota PP dan anggota GRIB Jaya. Mediasi dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono yang diwakili oleh Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono.
Para anggota ormas terlihat saling berdamai dan membuat kesepakatan bersama agar Bandung tetap kondusif. Mereka pun membuat pernyataan kepada seluruh anggota masing-masing agar tidak terprovokasi terhadap permasalahan yang muncul.
"Kami Pemuda Pancasila dan kami Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya berkomitmen untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Bandung tetap aman dan kondusif," ujar Ketua MPC PP Kota Bandung Rignandar dan Perwakilan GRIB Jaya Freddy Sirait saat membacakan pernyataan bersama seperti dikutip di laman Instagram Polrestabes Bandung.
Mereka berdua mengimbau seluruh anggota PP dan GRIB Jaya untuk tidak terpancing atau terprovokasi. Mereka menyerahkan segala permasalahan yang telah terjadi kepada kepolisian. "Kami siap mendukung Kota Bandung yang aman dan kondusif. Kota Bandung damai aman dan kondusif," kata mereka.
Sebelumnya, Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung diduga diserang oleh kelompok tidak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) lain, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, beberapa anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan seperti mobil rusak berat.
Pantauan, Kantor MPW Pemuda Pancasila dikerumuni oleh anggota Pemuda Pancasila yang berjaga-jaga di Jalan BKR, Kota Bandung. Puluhan aparat kepolisian pun turut melakukan penjagaan ketat.
Mobil jenis Ertiga dengan motif dan gambar Pemuda Pancasila mengalami kerusakan berat. Seluruh kaca mobil pecah dan terdapat batu di bagian kursi tengah. Sedangkan satu mobil lainnya mengalami kerusakan yaitu di bagian kaca pecah.
Inafis Polrestabes Bandung pun telah berada di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa orang anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Salah seorang anggota Pemuda Pancasila Yadi mengaku tengah berada di dalam ruangan kantor MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung dan tiba-tiba datang sejumlah orang melakukan penyerangan.
"Dari sana gak tahu berapa ratus (orang) ada ke sini penyerangan, dari kita cuma sedikit lagi di dalam," ucap dia di lokasi kejadian, Rabu (15/1/2025).