SEMARANG, KOMPAS.com – Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang dikenal dengan nama Mbak Ita, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah. Ia merupakan tahanan dalam kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemindahan ke Lapas Perempuan Semarang dilakukan pada Senin (21/4/2025).
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Ade Agustina, menjelaskan bahwa penahanan Mbak Ita dilakukan selama proses persidangan masih berlangsung.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan," ujar Ade pada Selasa (22/4/2025).
Ade menegaskan bahwa penitipan tahanan korupsi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Mbak Ita.
Ia menyebut seluruh tahanan ditangani berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) tanpa pengecualian.
"Mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan kesehatan, pengecekan badan dan barang," tambahnya.
Pihak Lapas, kata Ade, siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan mendukung sepenuhnya jalannya proses hukum.
"Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," ujar Ade.
Diketahui, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari yang sama, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.