Ivan Sugiamto, tersangka pemaksa siswa menggonggong, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia kini ditahan di Rutan Medaeng Ivan Sugiamto menunggu persidangan. [381] url asal
Ivan Sugiamto, tersangka pemaksa siswa menggonggong telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, Ivan ditahan untuk di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan Ivan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan setelah dilimpahkan ke pihaknya. Dengan rampungnya pemeriksaan dan administrasi, Ivan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Surbaya.
Selama persidangan ini, Ivan akan ditahan di Rutan Medaeng. Ia diketahui dijebloskan ke rutan pada Selasa (14/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka Ivan Sugiamto langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah tahap II (13/1/2025) kemarin," kata Putu kepada detikJatim, Selasa (14/1/2025).
Putu menjelaskan kasus tersebut bakal segera disidangkan ke PN Surabaya. Ia memastikan sudah ada jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto, pria yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud minta maaf sambil menggonggong, ditangkap polisi. Usai ditangkap, Ivan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (14/11/2024).
Dirmanto menuturkan gelar perkara dilakukan seusai pemeriksaan 11 saksi. Dirmanto lantas meminta awak media fokus pada penanganan kasus perundungan yang dilakukan Ivan. Penegasan itu disampaikan saat ditanya soal kedekatan Ivan dengan sejumlah perwira polisi.
"Jadi gini, kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan dikirim ke mana-mana kita fokus terkait penanganan perkara ini," cetus Dirmanto.
Viral di medsos Ivan Sugiamto, wali murid yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong tengah menempuh kuliah di Unitomo. [500] url asal
Viral di media sosial Ivan Sugiamto, wali murid yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong tengah menempuh kuliah di Universtias dr Soetomo (Unitomo).
Dalam postingannya, netizen menyebut hal itu didasarkan pada penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
detikJatim kemudian melakukan penelusuran di laman PDDIKTI, memang muncul data Ivan Sugiamto seperti yang tersebar pada media sosial.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah membenarkan bahwa Ivan memang sempat terdaftar sebagai mahasiswa di kampusnya.
Namun Ivan diketahui sudah lama vakum dari aktivitas perkuliahan. Status terakhirnya saat ini adalah mahasiswa non-aktif pada periode 2023/2024 genap.
Siti menyebut Ivan diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa pada tahun 2020 saat Pandemi COVID-19. Namun setelah itu, Ivan vakum dari aktivitas perkuliahan. Status terakhirnya saat ini adalah mahasiswa non-aktif pada periode 2023/2024 genap.
"Dia hanya aktif di 2 semester. Setelah itu datanya saat ini sudah tidak aktif, sudah tanya kepada dekan, dosen, bahwa memang sudah tidak ada aktivitas akademik," jelas Siti saat dihubungi detikJatim, Jumat (22/11/2024).
Siti juga mengatakan bahwa tidak ada pengajuan terkait status aktivitas kuliah dari pihak Ivan.
"(Ivan) tidak mengajukan secara resmi. Begitu mahasiswa tidak herregistrasi (pendaftarab ulang) maka tertulis tidak aktif atau nonaktif," katanya.
Siti pun menekankan bahwa Unitomo sudah lama tidak memiliki hubungan dengan Ivan Sugiamto yang pernah menjadi mahasiswanya.
"Tidak ada hubungan dengan Ivan. Saya sudah tanya ke teman-teman fakultas juga tidak ada," tandas Siti.
Sebelumnya kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya diejek dan dibully siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya.
Karena hal ini, Ivan kemudian melabrak siswa SMAK Gloria 2 dan memaksa untuk sujud minta maaf sambil menggonggong. Kasus sebenarnya sudah diselesaikan dan berakhir damai.
Namun karena wali murid yang dipaksa sujud dan menggonggong tetap memilih melanjutkan proses hukum. Hasilnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11). Ivan lantas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).