Kaum muslim Wanita, hampir mustahil menamatkan puasanya selama satu bulan penuh. Salah satunya karena mereka memiliki jadwal menstruasi setiap bulan. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu medis ditemukan obat-obatan yang dapat menunda menstruasi. Namun apakah penggunaan obat ini diperbolehkan dalam syariat?
Menurut KH Muhammad Abdul Mughis, sebenarnya tidak ada dalil yang secara khusus mengatur tentang penggunaan obat ini. Namun, mengutip anjuran salah satu ulama asal Mesir, penggunaan obat semacam ini diperbolehkan dengan catatan.
"Selagi obat itu tidak berbahaya untuk orang yang melaksanakan puasa maka diperbolehkan. Orang yang berpuasa itu boleh menggunakan pil pencegahan supaya puasanya genap satu bulan penuh," Jelasnya kepada detikjatim.
Hal ini juga diamini sejumlah ulama lain, yang menjelaskan bahwa selama penggunaan obat tidak membahayakan nyawa atau Kesehatan manusia yang mengkonsumsinya maka tidak dilarang.
"Dari fatwanya para ulama yang lain juga demikian asalkan tidak membahayakan bagi orang yang berpuasa bagi kesehatan nya ataukah obat itu pencegah kehamilan maka menggunakan pil anti haid untuk berpuasa supaya puasanya sempurna diperbolehkan," tambahnya.
Selain untuk ibadah puasa Ramadan, penggunaan pil semacam ini juga diperbolehkan untuk memperlancar pelaksanaan ibadah lainnya seperti umrah dan naik haji.
"begitu pula orang orang yang berhaji dan berumroh itu bisa melaksanakan dan haji dan umroh nya secara sempurna diperbolehkan untuk menggunakan pil anti haid ini," tutupnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.
Umat Muslim bertanya tentang hukum Qadha Puasa untuk yang meninggal. Syaihul Anam menjelaskan pentingnya wasiat dan sunnah dalam ibadah ini. [411] url asal
Banyak umat muslim masih bertanya-tanya tentang hukum membayar Qadha Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia. Simak penjelasannya.
Pemimpin Majelis Ta'lim Al-Fatih, Syaihul Anam, memberikan beberapa poin penjelasan.
"Yang pertama, bilamana orang yang meninggal dunia itu berpesan, berwasiat kepada anaknya, santrinya, saudaranya atau siapapun muslimin muslimat yang ada berwasiat nanti suat saat kalau aku meninggal dunia mohon untuk diqadhakan puasaku maka jawabannya adalah wajib" ucapnya kepada detikjatim.
Ia menegaskan hal ini sesuai dengan hukum melaksanakan wasiat yakni wajib.
"Yang kedua, mengqadhakan puasa Ramadan bagi orang yang telah meninggal dunia sama halnya mengqadhakan salat lima Waktu bagi orang yang telah meninggal dunia," lanjutnya.
Jika anak atau ahli warisnya tidak mendapat wasiat tetapi dia mengetahui jika Ayahnya, Ibunya atau keluarganya yang telah meninggal dunia belum melaksanakan puasa Ramadan, atau belum melaksanakan salat lima waktu yang Ia ketahui selama saki, kemudian Ia menunaikan ibadah puasa pengganti, kondisi ini hukumnya sunnah.
Untuk diketahui, Sunnah adalah perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sehingga menurutnya, umat islam wajib memanfaatkan Waktu di dunia sebaik-baiknya dengan senantiasa menunaikan amal ibadah karena sejatinya siapapun tidak mengetahui kapan akan dipanggil oleh Allah SWT.
"Manfaatkan waktu sebaik-baiknya karena kita tidak akan tahu kapan kita akan dipanggil oleh Allah SWT," Tutupnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.