Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mendeportasi wanita warga negara Malaysia berinisial NF. NF dideportasi karena kedapatan menetap di Polman selama 6 bulan namun tidak memilik paspor.
"Keberadaanya ilegal, tidak punya dokumen perjalanan, tidak punya paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Polman Adithia P Barus dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
NF dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (25/1). Tindakan tersebut, kata Adithia, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perempuan berinisial NF ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkap Adithia.
Menurut Adithia, NF dideportasi setelah kurang lebih 6 bulan tinggal di Polman. Selama ini NF tinggal di rumah orang tuanya yang diketahui berasal dari Polman.
"Kurang lebih hampir 6 bulan (di Polman). Orang tuanya dari sini, dari Malaysia pulang ke sini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya rutin melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Polman, Majene, dan Mamasa. Tujuannya, untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polewali Mandar, khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi'raj," terangnya.
Dia menyebut lokasi pengawasan orang asing meliputi hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama WNA. Untuk memastikan mereka patuh aturan keimigrasian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," ungkap Adithia.
Dia menghimbau semua pihak selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian.
"Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi," pungkas Adithia.