Pejabat senior Partai Komunis China (CPC) Chen Wenqing mengatakan bahwa supremasi hukum berfungsi sebagai landasan bagi kerja sama internasional yang lebih ... [176] url asal
Xiamen (ANTARA) - Pejabat senior Partai Komunis China (CPC) Chen Wenqing mengatakan bahwa supremasi hukum berfungsi sebagai landasan bagi kerja sama internasional yang lebih dalam dan jaminan penting bagi pembangunan bersama.
Chen, yang merupakan anggota Biro Politik Komite Sentral CPC sekaligus Kepala Komisi Urusan Politik dan Hukum Komite Sentral CPC, menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah forum internasional tentang layanan hukum Inisiatif Sabuk dan Jalur Sutra (Belt and Road Initiative/BRI).
Dalam beberapa tahun terakhir, China telah berupaya untuk memperkuat penegakan hukum internasional dan kerja sama yudisial, mengambil langkah-langkah konkret seperti mendirikan pengadilan komersial internasional dan meluncurkan pusat percontohan untuk arbitrase komersial internasional, kata Chen.
Dia menambahkan bahwa China bersedia bekerja sama dengan semua pihak untuk memperkuat keselarasan hukum, kebijakan, standar dan aturan, serta membangun mekanisme pertukaran dan kerja sama untuk penyelesaian sengketa lintas perbatasan dan pengembangan talenta hukum.
China berharap dapat mengintegrasikan semua sumber daya layanan hukum untuk menyediakan platform yang lebih luas bagi kerja sama multilateral di antara negara-negara mitra Sabuk dan Jalur Sutra, imbuhnya.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan dalam pameran ... [338] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan dalam pameran Kampung Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18-19 Februari 2025.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum Ronald Lumbuun pameran Kampung Hukum dimaksimalkan untuk memberikan info kepada masyarakat luas mengenai layanan publik yang ada di Kemenkum, sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah bertransformasi.
“Salah satu alasan perlu dilakukannya transformasi Kemenkumham adalah demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ronald saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam transformasi, ia menjelaskan Kemenkumham telah terbagi menjadi satu kementerian koordinator (kemenko), yakni Kemenko Hukum dan HAM, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dia menuturkan keikutsertaan Kemenkum dalam Kampung Hukum MA bukan hanya bentuk kehadiran simbolis, tetapi juga memiliki dampak strategis dalam sosialisasi regulasi, peningkatan akses hukum, koordinasi antarlembaga, serta transparansi kebijakan hukum.
Melalui acara tersebut, Ronald berharap Kemenkum dapat berperan lebih aktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendukung reformasi hukum yang lebih progresif.
Lebih lanjut ia menambahkan, Kemenkum di bawah komando Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
“Tahun 2025, Menkum telah mencanangkan seluruh pelayanan publik di lingkungan Kemenkum berbasis digital, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses layanan dimana pun berada,” tuturnya.
Setelah vakum selama tiga tahun, pameran Kampung Hukum kembali digelar tahun ini. Pameran Kampung Hukum merupakan wujud kolaborasi antara berbagai pihak, sebagai bagian dari semangat transparansi dan akuntabilitas dari segenap entitas yang bergerak di bidang hukum serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perkembangan hukum dan peradilan.
Di pameran Kampung Hukum kali ini, Kemenkum juga menghadirkan mobil penyuluhan keliling (penyuling) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang merupakan salah satu unit kerja Kemenkum.
Pameran Kampung Hukum itu diharapkan dapat menjadi forum yang inklusif dan edukatif bagi para pengunjung yang berasal dari semua lapisan masyarakat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Asosiasi Pengacara Malaysia (Badan Peguam Malaysia) menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of ... [621] url asal
Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Asosiasi Pengacara Malaysia (Badan Peguam Malaysia) menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sebuah skema perjanjian bantuan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan penandatanganan MoU tersebut penting karena persoalan utama yang dihadapi WNI di Malaysia adalah persoalan hukum.
“Dan saya melihat bahwa pendekatan hukum ini menjadi isu yang terpenting di Malaysia. Oleh sebab itu kita menggandeng Asosiasi Pengacara Malaysia atau Malaysian Bar Council untuk membantu kita memberikan bantuan hukum, memberikan ‘capacity building’ (peningkatan kapasitas) dan juga untuk kegiatan-kegiatan pelatihan juga,” katanya.
Menurut Hermono, hal itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu bisa dilihat dengan ditingkatkannya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga mengatakan dengan adanya kerja sama dengan Asosiasi Pengacara Malaysia itu tentu akan menjadi model bagaimana Perwakilan RI di Malaysia menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di Malaysia.
Tentu, menurut dia, tidak hanya yang ada di Malaysia saja akan melihat bagaimana pelaksanaan bantuan hukum bagi WNI itu dijalankan, tetapi juga Jakarta dan Kantor Perwakilan RI di negara-negara berbeda juga akan melihat apa yang terjadi di Malaysia.
“Karena Malaysia selalu menjadi ‘benchmark’ bagaimana Perwakilan RI menyediakan perlindungan bagi para pekerja migran kami. Jadi ini penting,” kata Hermono.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (tengah depan) beserta jajarannya berfoto bersama Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab (ketujuh kanan) bersama sejumlah anggotanya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (12/12/2024). KBRI Kuala Lumpur dan Dewan Pengacara Malaysia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Skema Bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia di Malaysia.
Sementara itu, Presiden Badan Peguam Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab mengatakan falsafah pendirian asosiasi mereka adalah untuk memastikan keterjaminan akses keadilan demi kepentingan semua orang, tanpa memandang ras, etnis dan status ekonomi.
Dengan adanya, I-Clas, kerja sama antara Asosiasi Pengacara Malaysia dengan KBRI Kuala Lumpur, ia mengatakan akses keadilan bagi WNI di Malaysia akan lebih terjamin.
“Insya-Allah program ‘I-Clas’ ini bisa meluas ke seluruh Semenanjung Malaysia. Saya sangat terharu dengan kepercayaan yang diberikan oleh Duta Besar karena hal ini melambangkan tingkat kepercayaan terhadap kualitas pelayanan hukum,” ujar dia.
Ezri mengatakan segala permasalahan hukum WNI yang membutuhkan bantuan hukum di pengadilan akan ditangani oleh pusat bantuan hukum mereka. Itu untuk membantu, supaya mereka tidak perlu mengeluarkan uang dan lain sebagainya, semua dibiayai oleh badan tersebut.
WNI, ujar dia, hanya perlu menghubungi Pusat Bantuan Hukum mereka, dan mereka akan melihat apakah memenuhi syarat untuk dapat diwakili di pengadilan.
Sejauh ini, menurut Ezri, bantuan hukum mereka berikan hanya kepada warga Malaysia secara pro bono. Terdapat 14 cabang Pusat Bantuan Hukum milik asosiasi di seluruh Semenanjung Malaysia yang memberikan layanan bantuan hukum, dengan pembiayaan dilakukan oleh para pengacara di sana.
“Jadi pengacara-pengacara di Malaysia berkontribusi terhadap pusat-pusat layanan bantuan hukum di sana,” ujar dia.
Dengan adanya MoU dengan KBRI Kuala Lumpur maka WNI kini juga bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari para pengacara di bawah Asosiasi Pengacara Malaysia. Dan untuk saat ini, sebagai "pilot project" maka layanan bantuan hukum bagi WNI dapat didapat di Perak, Kuala Lumpur dan Selangor.
“Kita lihat seperti apa suksesnya, mungkin kita akan kembangkan di negeri lain,” ujar dia.
Duta Besar Hermono dan Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezra Abdul Wahab menandatangani MoU tersebut di Aula Hasanuddin KBRI Kuala Lumpur, disaksikan jajaran Atase di KBRI dan juga para pengacara dan pengurus Asosiasi Pengacara Malaysia yang hadir.