Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding, dua tersangka lapak narkoba di Jambi langsung ditahan usai menjalani rekonstruksi. Keduanya dititipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) di Jambi.
Tersangka Didin dititipkan ke Lapas Kelas II A Jambi, sementara tersangka Helen dititipkan ke Lapas Perempuan Muaro Jambi.
"Iya, untuk tersangka D (Didin) dititipkan di Lapas Jambi. Sementara, untuk tersangka H (Helen) di Lapas Muaro Jambi," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).
Ernesto mengatakan penitipan tersangka dilakukan sampai penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Adapun rekonstruksi yang dilakukan hari ini, juga bagian dari melengkapi berkas tersangka.
"Rekonstruksi juga untuk kelengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jambi," ujarnya.
Rekonstruksi yang digelar penyidik hari ini, dilakukan di dua lokasi, yakni, Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, dan rumah sekaligus tempat gym milik Helen di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
"Ada 2 TKP, yang pertama di Pulau Pandan. Di situ ada sekitar 12 kegiatan episode dan TKP 2 di rumah H, disini ada 13 episode untuk rekonstruksi," ucapnya.
Dalam rekonstruksi di Pulau Pandan, tersangka Didin memperagakan adegan saat menerima 4 kilogram sabu. Dia kemudian menyimpan sabu itu ke semak-semak sebelum edarkan kepada pengguna.
Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di rumah Helen. Di mana tersangka Didin mengantar uang Rp 3 miliar kepada Helen menggunakan 3 buah kantong besar.