Awal Mula Tahanan Narkoba Ngaku Dilecehkan 2 Perwira Polres Asahan
Tahanan inisial L (23) buat pengaduan ke Propam Polda Sumut, ngaku jadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Tudingan itu dibantah Polda Sumut. [973] url asal
#tahanan-narkoba #dugaan-pelecehan #perwira-polres-asahan #polda-sumut #polres-asahan #ferry-walintukan #chandra #lapas-labuhan-ruku #kisaran #detiksumut #alamsyah #hp-android #tni-al #yanduan #ipda-s #l-kanit #muly
Medan - Tahanan narkoba berinisial L (23) membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bid Propam Polda Sumut dan mengaku menjadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Belakangan, tudingan itu dibantah oleh Polda Sumut.
Pengaduan itu dilayangkan L ke Polda Sumut melalui kuasa hukumnya, Kamis (15/5/2025). Bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi? Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasusnya:
Kuasa Hukum L, Alamsyah menjelaskan bahwa dua perwira tersebut, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Dia menyebut pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku.
Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan Polres Asahan. Berdasarkan permintaan L, Alamsyah pun mewakili L membuat pengaduan ke Polda Sumut.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," jelasnya.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
AKP S awalnya mengizinkan L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Bukti-bukti chat AKP S kepada L yang disebut vulgar juga dibawa ke Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL. Chandra sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5).
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Polda Sumut Bantah
Polda Sumut pun menyampaikan hasil pendalaman mereka soal dumas itu. Polda menyebut tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan tersebut.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5).
Ferry menyebut Propam telah memeriksa AKP S dan Ipda S. Selain itu, pihaknya juga mengecek hp kedua personel tersebut dan rekaman CCTV.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami," sebutnya.
Terkait AKP S yang diduga meminjamkan Hp kepada L saat di tahanan, Ferry mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu. Sementara AKP S saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian HP ke L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
(mjy/mjy)
Polda Sumut Bantah 2 Perwira Polres Asahan Lecehkan Tahanan Narkoba
Polda Sumut menyampaikan hasil pendalaman soal tahanan narkoba ngaku dilecehkan oleh dua perwira Polres Asahan. Polda menyebut tak ada pelecehan tersebut. [758] url asal
#pelecehan #polda-sumut #polres-asahan #tahanan-narkoba #dugaan-pelecehan #berita-terkini #detiksumut #tni-al #ferry-walintukan #yanduan #ipda-s #mulyoto #chandra #lapas-labuhan-ruku #alamsyah #pasal-112-jo-131-uu-na
Medan - Polda Sumut menyampaikan hasil pendalaman soal tahanan narkoba berinisial L (23) mengaku dilecehkan oleh dua perwira Polres Asahan. Polda menyebut tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan tersebut.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5/2025).
Ferry menyebut Propam telah memeriksa Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan Kanit Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S selaku yang dituding melakukan pelecehan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengecek Hp kedua personel tersebut, rekaman CCTV, serta juga sedang mendalami motif L melaporkan soal dugaan pelecehan itu.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami," sebutnya.
Terkait AKP S yang diduga meminjamkan Hp kepada L saat di tahanan, Ferry mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
"Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak. Jika itu terbukti pelanggaran, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan kode etik profesi," ujar Ferry.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu. Sementara AKP S saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian Hp ke L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
Sebelumnya diberitakan, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan kasus narkoba berinisial L. Kuasa Hukum L, Alamsyah menjelaskan pihaknya melaporkan dua perwira tersebut dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5).
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Tak dijelaskan kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun dugaan pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
Menurut Alamsyah, terduga pelaku AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL dan sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis.
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
(dhm/dhm)
Respons Kapolres Asahan Soal Tahanan Ngaku Dilecehkan 2 Perwira
Wanita berinisial L, istri bandar narkoba, mengaku dilecehkan oleh dua perwira Polres Asahan. Kapolres meminta bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. [928] url asal
#pelecehan #polres-asahan #kapolres-asahan #kasus-narkoba #tahanan #dugaan-asusila #laporan-dumas #propam-polda-sumut #hak-asasi-manusia #lapas-labuhan-ruku #chat-akp-s #detiksumut #alamsyah #hp-android #yanduan #kis
Asahan - Wanita berinisial L (23) yang merupakan istri, pecatan TNI AL sekaligus bandar narkoba bernama Chandra mengaku menjadi korban pelecehan dua perwira Polres Asahan. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi meminta pihak L untuk membuktikan hal itu jika memang benar terjadi.
"Kalau ada bukti silakan saja (dilaporkan), biar jangan fitnah," kata Afdhal saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5/2025).
Afdhal mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dumas itu ke pihak Propam Polda Sumut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak L masih sepihak, sehingga perlu dibuktikan lebih dulu.
"Kita profesional saja, nanti pasti akan ada yang ambil keterangan, kalau ada bukti silakan saja, difaktakan saja benar atau enggaknya, ini kan masih sepihak, nanti kan dibuktikan," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto mengatakan bahwa L merupakan istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL. Chandra sempat viral karena menembaki petugas kepolisian saat hendak ditangkap.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut.
Mulyoto menyebut L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Perwira pertama polri itu belum memerinci peran L dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, Mulyoto menyebut pihak L sudah sempat mengajukan pra peradilan, tetapi kalah.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Untuk diketahui, dua perwira Polres Asahan yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan itu, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Laporan itu dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut, hari ini. Kuasa Hukum L, Alamsyah menyebut laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis.
Alamsyah menyebut dugaan pelecehan itu terjadi tak lama setelah L ditahan di Polres Asahan atas dugaan kasus narkoba. Dia belum memerinci sejak kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun, dia menyebut dugaan pelecehan itu baru diungkapkan oleh L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Alamsyah menyebut kliennya sempat ketakutan untuk mengungkapkan hal itu.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," sambung Alamsyah.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan dugaan pelecehan yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Peristiwa itu berawal saat AKP S memberikan izin kepada L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Alamsyah mengaku turut menyerahkan bukti-bukti chat AKP S kepada L saat membuat dumas di Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
(nkm/nkm)
Ini Sosok Tahanan yang Laporkan 2 Perwira di Asahan soal Dugaan Pelecehan
Tahanan narkoba L melaporkan dua perwira Polres Asahan atas dugaan pelecehan. L, istri bandar narkoba, mengungkapkan perbuatan tidak senonoh saat ditahan. [1,031] url asal
#tahanan-narkoba #pelecehan-seksual #polres-asahan #laporan-dugaan #chandra-bandar-narkoba #bid-propam-polda-sumut #hak-asasi-manusia #kasus-hukum #yanduan #ipda-s #mulyoto #lapas-labuhan-ruku #siti-rohani-tampubo
Asahan - Tahanan narkoba bernama L (23) melaporkan dua perwira Polres Asahan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan. L ternyata merupakan istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL dan sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5/2025).
Mulyoto menyebut L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Perwira pertama Polri itu belum memerinci peran L dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, Mulyoto menyebut pihak L sudah sempat mengajukan pra peradilan, tetapi kalah.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Terkait anggotanya yang turut dilaporkan dalam dugaan pelecehan itu, Mulyoto menyebut bahwa setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan.
"Kalau melapor hak setiap warga negara Indonesia," sebutnya.
Soal pelaku Chandra, Mulyoto menyebut pihaknya masih memburunya. Saat ini, Chandra telah masuk dalam daftar buronan.
"Iya, tetap (masih diburu)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke. Keduanya, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Laporan itu dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut, hari ini. Kuasa Hukum L, Alamsyah menyebut laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5).
Alamsyah menyebut dugaan pelecehan itu terjadi tak lama setelah L ditahan di Polres Asahan atas dugaan kasus narkoba. Dia belum memerinci sejak kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun, dia menyebut dugaan pelecehan itu baru diungkapkan oleh L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Alamsyah menyebut kliennya sempat ketakutan untuk mengungkapkan hal itu.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," sambung Alamsyah.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan dugaan pelecehan yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Peristiwa itu berawal saat AKP S memberikan izin kepada L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Alamsyah mengaku turut menyerahkan bukti-bukti chat AKP S kepada L saat membuat dumas di Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Dia berharap dumas ini bisa ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Alamsyah berharap peristiwa yang diduga dialami L tidak terjadi ke tahanan lainnya.
"Kami berharap laporan ini segera diproses Bid Propam polda sumut supaya nantinya akan menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan nantinya ke pihak penyidik propam. Tentunya tindakan ini kami laporkan supaya tidak akan terulang lagi, ini sangat riskan, bayangkan ada seorang tahanan wanita , tapi selama penahanan bukan diperlakukan dengan baik, tapi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak bermoral," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek dumas tersebut. "Saya cek dulu ya," kata Siti.
Untuk diketahui, Chandra merupakan pecatan TNI AL yang menjadi bandar narkoba dan menembaki polisi saat hendak diamankan. AKP Mulyoto mengatakan Chandra dipecat tahun 2022. Pangkat terakhir yang diemban Chandra adalah letda.
"Pangkat terakhir letda, pecatan marinir Belawan, PTDH tahun 2022," kata Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut.
(nkm/nkm)
Dituding Lecehkan Tahanan Narkoba, 2 Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam
Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke seorang wanita yang merupakan tahanan narkoba inisial L (23). [825] url asal
#pelecehan #perwira-polres-asahan #tahanan-narkoba #polres-asahan #propam-polda-sumut #alamsyah #pasal-112-jo-131-uu-narkotika #lapas-labuhan-ruku #ipda-s #kasat-tahti #siti-rohani-tampubolon #yanduan #hp-android
Medan - Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke seorang wanita yang merupakan tahanan narkoba inisial L (23). Keduanya, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
Laporan itu dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut, hari ini. Kuasa Hukum L, Alamsyah menyebut laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Alamsyah menyebut dugaan pelecehan itu terjadi tak lama setelah L ditahan di Polres Asahan atas dugaan kasus narkoba. Dia belum memerinci sejak kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun, dia menyebut dugaan pelecehan itu baru diungkapkan oleh L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Alamsyah menyebut kliennya sempat ketakutan untuk mengungkapkan hal itu.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," sambung Alamsyah.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan dugaan pelecehan yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Peristiwa itu berawal saat AKP S memberikan izin kepada L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Alamsyah mengaku turut menyerahkan bukti-bukti chat AKP S kepada L saat membuat dumas di Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Dia berharap dumas ini bisa ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Alamsyah berharap peristiwa yang diduga dialami L tidak terjadi ke tahanan lainnya.
"Kami berharap laporan ini segera diproses Bid Propam polda sumut supaya nantinya akan menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan nantinya ke pihak penyidik propam. Tentunya tindakan ini kami laporkan supaya tidak akan terulang lagi, ini sangat riskan, bayangkan ada seorang tahanan wanita , tapi selama penahanan bukan diperlakukan dengan baik, tapi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak bermoral," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek dumas tersebut.
"Saya cek dulu ya," kata Siti.
(mjy/mjy)



