JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan pemenuhan hak pekerja yang menjadi korba pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah seperti tadi sudah saya sampaikan, kita terus berkoordinasi untuk bisa memitigasi," ucap Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, pemerintah juga sedang mengupayakan cara untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK.
Cara memastikan pemenuhan hak pekerja korban PHK adalah dengan berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan.
Kemudian, pemerintah juga berusaha menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka.
"Sekaligus jika terjadi, maka bagaimana cara menangani dan memenuhi hak-hak teman-teman pekerja, dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, data pekerja yang terkena PHK mencapai 18.610 orang.
Hal ini berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merilis jumlah pekerja yang terkena PHK per Februari 2025.
Mengutip situs resmi Satu Data Kemnaker, sampai Februari 2025, jumlah korban PHK mencapai 18.610 orang.
Jumlah ini belum menghitung PHK yang tidak dilaporkan perusahaan ke Kemnaker.
"Pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.
Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sekitar 57,37 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Angka PHK sampai dengan Februari 2025 ini melonjak tajam bila dibandingkan dengan jumlah PHK yang dilaporkan pada sebulan sebelumnya, yaitu Januari 2025, dengan jumlah korban PHK sebanyak 3.325 orang.
Dengan demikian, ada kenaikan jumlah PHK dalam sebulan, di mana jumlah korban PHK pada Februari 2025 sebanyak lebih dari empat kali lipat dari angka PHK pada Januari 2025.