Isu soal ancaman ledakan di Polres Pacitan yang sempat menghebohkan warga, akhirnya diluruskan pihak kepolisian. Polda Jawa Timur memastikan, insiden pengancaman tersebut murni persoalan BBM subsidi ilegal dan tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme.
Dua pria, salah satunya eks narapidana terorisme, memang sempat mengancam petugas saat dimediasi, namun tak ditemukan indikasi rencana peledakan ataupun barang bukti terkait tindak pidana teror.
Kedua pelaku melakukan ancaman saat dimediasi terkait kasus truk bermuatan BBM subsidi ilegal. Peristiwa itu kini telah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, dengan kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, insiden bermula pada 25 April 2025. Usai peristiwa pengancaman itu, Jules memastikan tak ada ancaman meledakkan Polres Pacitan sebagaimana sempat beredar.
"Saya katakan peristiwa karena kejadiannya yang sesungguhnya adalah kecelakaan lalu lintas antara sebuah kendaraan truk jenisnya Elf dengan satu kendaraan L300. Di mana kecelakaan ini tidak mengakibatkan korban jiwa. Jadi tidak ada korban sebenarnya, kejadian sekitar 06.15 WIB ya," kata Jules, Rabu (30/4/2025).
"Nah, setelah itu kemudian terhadap keduanya baik pengemudi Elf maupun pengemudi minibus ya dilakukan pertemuan, diupayakan untuk mediasi karena tidak ada korban dan penyelesaian seperti apa yang diharapkan dari kedua belah pihak antara pengemudi truk Elf maupun pengemudi L300," imbuhnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB saat mediasi di kantor Satlantas Polres Pacitan, dua pelaku mendatangi lokasi. Mereka mengaku sebagai pemilik barang berupa BBM subsidi jenis biosolar yang dibawa truk Elf tersebut.
"Kurang lebih kisarannya antara 3.500 sampai 4.000 (liter biosolar)," paparnya.
Saat itu, kedua orang tersebut melakukan pengancaman kepada polisi yang berjaga agar segera mengeluarkan truk Elf tersebut.
"Tentunya yang menurut kami didapatkan oleh para pelaku, para tersangka itu dengan cara ilegal, karena hal ini merupakan BBM subsidi," tuturnya.
Namun, Jules menegaskan tak ada ancaman untuk meledakkan kantor polisi.
"Namun tidak ada penyampaian sebagaimana yang sebelumnya diberitakan ada penyampaian akan diledakkan dan lain sebagainya. Itu tidak ada, ya. Jadi, perlu saya tegaskan hal ini kurang tepat. Memang terjadi pengancaman, namun bukan berarti akan diledakkan. Karena juga dari hasil penelitian awal, penanganan awal kami tidak menemukan. Kami tidak menemukan alat ataupun barang bukti lain yang mengarah ke tindak pidana terorisme," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Kedua pelaku langsung diamankan dan ditahan.
"Yang bersangkutan kami kenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian UU Pengancaman yaitu pasal 336 KUHP. Kemudian kami juga kenakan pasal 212 KUHP atau tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja," ungkapnya.