Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, minta penyelesaian hukum polemik lahan Sukahaji. Ia dorong warga terima kerohiman atau tempuh jalur hukum. [369] url asal
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta agar polemik lahan di wilayah Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, dapat diselesaikan secara hukum. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa sejumlah warga Sukahaji di Taman Cikapayang saat momen Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).
Farhan juga meminta agar perwakilan perumahan Taman Sakura yang digadang-gadang sebagai pemilik lahan di kawasan Gang Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, agar tidak melakukan pemagaran yang membatasi aktivitas warga.
Diketahui, lahan seluas 7,5 hektare di kawasan tersebut saat ini dipasangi pagar seng dan plang yang menyatakan bahwa tanah dimiliki oleh Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama warga dan Gubernur Jawa Barat, serta pemilik Taman Sakura, agar dapat menyelesaikannya secara hukum. Saya sudah meminta kepada siapapun yang merasa mewakili Taman Sakura, jangan melakukan pemagaran, jangan melakukan pembongkaran," ungkap Farhan, Jumat (2/5/2025).
Ia meminta agar warga yang telah didata untuk mendapatkan uang kerohiman agar dapat menerimanya dan memenuhi kesepakatan untuk mencari tempat tinggal di wilayah lain dengan mengontrak. Sementara itu, bagi warga yang menolak uang kerohiman yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan memilih untuk bertahan tinggal di kawasan tersebut, Farhan meminta agar dapat menempuh jalur hukum.
"Untuk warga yang menerima kerohiman, silakan diterima dengan baik dan kemudian memenuhi kesepakatan. Untuk warga yang menolak, silakan langsung menuju ke arah tindakan atau ranah hukum," paparnya.
Ia menyebut akan mempersilakan warga dan pihak yang berpolemik untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar hak hidup seluruh warga Kota Bandung dapat terjaga.
"Kalau perlu ke pengadilan, silahkan dilaksanakan. Kami menghargai hak hidup keseluruhan warga Kota Bandung," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Sukahaji pernah bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, didampingi oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin pada Rabu 16 April 2025.
Dalam mediasi tersebut, Dedi menyebut akan memberikan dana kerohiman berupa bantuan uang kontrak selama satu tahun termasuk untuk kebutuhan pangan, bagi warga yang memilih untuk direlokasi. Dana yang disiapkan sebesar Rp10 juta untuk satu rumah terdampak, untuk satu tahun.
"(Sumber dana) ada banyak, dari Pemprov, BJB Peduli, banyak lah orang-orang yang akan berempati memberikan bantuan sosial pada saudara-saudaranya yang kehilangan tempat tinggal. Hitungan aja 600 KK dikali Rp10 juta, sekitar Rp6 miliar," terang Dedi.
Hukum puasa sunnah hari Sabtu dan Minggu dijelaskan dalam beberapa hadits. Rasulullah SAW sendiri semasa hidupnya pernah menjalani puasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu. Lantas bagaimana hukumnya?
Rasulullah SAW pernah berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Rasulullah SAW sering berpuasa dalam satu bulan. Kalau bulan ini beliau puasa hari Sabtu, Minggu dan Senin, maka hari berikutnya beliau berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis." (HR Tirmidzi)
Puasa Sunnah Hari Sabtu
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat hadits yang menjelaskan hukum puasa di hari Sabtu. Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pelaksanaan puasa sunnah di hari Sabtu.
Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Beliau bersabda,
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Mengutip buku Puasa Sepanjang Tahun karya Yunus Hanis Syam, ulama mahzab Hanafi, Syafi'i da Hambali menyatakan bahwa berpuasa pada hari Sabtu adalah hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas.
Puasa Sunnah Hari Minggu
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, puasa di hari Minggu hukumnya makruh jika tanpa diiringi puasa pada hari lain atau tanpa sebab. Dalilnya adalah hadits dari Kuraib, seorang pelayan Ibnu Abbas RA, sebagaimana sebelumnya Ummu Salamah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Ini menunjukkan bahwa keduanya harus digandengkan (beriringan), tidak boleh menyendiri.
Dalam kitab al-Mausu'ah disebutkan, "Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa menyengaja berpuasa pada hari Minggu (Ahad) secara khusus adalah makruh, kecuali jika itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal puasa yang menjadi kebiasaannya."
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA dalam Syarhul Mumti' mengatakan, "Puasa pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dimakruhkan secara ifrad (menyendiri atau terpisah). (Puasa sunnah) Jumat menyendiri (terpisah) lebih kuat makruhnya karena telah sahih hadits-hadits yang melarangnya, tanpa ada perbedaan pendapat lagi. Adapun menggabungkan puasa itu dengan hari setelahnya, tidak apa-apa (boleh)."
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, melakukan puasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu secara terpisah hukumnya makruh, kecuali jika diiringi berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya, atau jika ada sebab, seperti untuk mengqadha puasa.