Petugas lembaga pemasyarakatan mengamankan seekor kucing yang membawa 2 paket narkoba yang diikatkan di tubuhnya pada malam hari waktu setempat di lembaga pemasyarakatan Pococi di Kosta Rika.
Petugas menemukan dan mengeluarkan paket-paket yang berisi 235,65 gram mariyuana, 67,76 gram pasta crack.
Hewan peliharaan dapat mengganggu kenyamanan tetangga. Pemilik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan mereka. [627] url asal
Hewan peliharaan - seperti kucing, ayam, maupun burung- kerap ditemukan di sekitar rumah. Terkadang, hewan tersebut masuk ke dalam pekarangan orang lain dan membuat penghuni rumah kurang nyaman.
Hewan yang mengganggu seperti itu tentunya bisa menjadi sumber ketidaknyamanan penghuni rumah. Apalagi, jika hewan tersebut merusak taman, mengotori rumah tetangga maupun lingkungan sekitar.
Jika terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya?
Dilansir dari website Nahdatul Ulama (NU) Banten yang diterbitkan pada 2021, disebutkan bahwa pada dasarnya melepaskan hewan peliharaan boleh saja dilakukan. Akan tetapi, pemilik hewan harus mengindikasikan hewan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan atau mengganggu orang lain.
Artinya: "Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya." (Syihabuddin Ibn Hajar al-Haitami,Tuhfatu al-Muhtaj 'ala Syarhi al-Minhaj, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 23/202).
Apabila terjadi kerusakan akibat hewan yang dimiliki oleh orang tersebut, maka berlaku akad tempuh risiko alias ganti rugi (dlaman). Hal ini berpedoman dari kitabI'anatu al-Thalibin, sebagai berikut:
وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه
Artinya: "Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya). Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dlaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya." (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).
Hewan peliharaan ada yang wataknya jika dilepaskan maka akan merusak dan ada juga yang tidak merusak. Apabila hewan peliharaan yang dilepas merugikan tetangga, seperti merusak harta bendanya, maka pemilik hewan wajib ganti rugi.
Sementara itu, jika pemilik hewan peliharaan abai dalam penjagaannya dan hewan tersebut merugikan tetangga, baik pada malam maupun siang hari, maka pemilik hewan harus tempuh risiko atau ganti rugi.
Jika hewan peliharaan sudah dijaga namun tanpa disadari terlepas dari penjagaan dan pergi ke tempat tetangga pada siang hari, maka pemilik hewan tidak wajib ganti rugi. Hal itu karena biasanya pada siang hari adalah waktu bagi pemilik lahan untuk menjaga lahan dan tanaman yang dimilikinya (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).
Polisi menetapkan DD sebagai tersangka penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading. DD tidak ditahan dan dikenai wajib lapor karena ancaman hukuman ringan. [388] url asal
Polisi menetapkan ria berinisial DD (42) sebagai tersangka karena menembak mati mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD tak ditahan di kasus ini karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa tersangka mengaku tak tahu perbuatannya melanggar hukum.
"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," katanya dikutip detikNews, Kamis (23/1/2025).
Kepada tersangka, Fadel mengatakan perbuatan tersebut melanggar hukum. Menembak kucing disebutnya merupakan perbuatan menyiksa binatang dan termasuk melanggar hukum.
"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.
DD mengaku kepada polisi menembak kucing Timmy karena kesal. Pasalnya, mobilnya sering dijadikan tempat 'tongkrongan' kucing sampai baret-baret.
"Saya tanya juga alasannya kenapa, karena katanya kucing sering kencing dan sering nongkrong di mobilnya sehingga bikin mobilnya lecet," ungkapnya.
Akan tetapi, DD juga tidak tahu pasti kucing yang sering nongkrong di mobilnya itu kucing yang mana.
"Tapi dia juga nggak tahu yang mana kucingnya, makanya pas lihat kucing itu langsung dia tembak," ungkapnya.
Wajib Lapor
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi terpisah.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.
Penembak mati kucing Timmy berdalih tak tahu ulahnya melanggar hukum. Tersangka DD kini mengaku menyesal telah menembak mati kucing Timmy. [223] url asal
Pria berinisial DD (42) mengaku menyesal setelah ditangkap usai menembak mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD mengaku tidak tahu perbuatannya itu melanggar hukum.
"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).
Polisi pun kemudian menjelaskan kepada pelaku bahwa perbuatannya menyiksa binatang termasuk melanggar hukum.
"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.
Kepada polisi, DD mengaku menembak kucing Timmy karena kesal. Pasalnya, mobilnya sering dijadikan tempat 'tongkrongan' kucing sampai baret-baret.
"Saya tanya juga alasannya kenapa, karena katanya kucing sering kencing dan sering nongkrong di mobilnya sehingga bikin mobilnya lecet," ungkapnya.
Akan tetapi, DD juga tidak tahu pasti kucing yang sering nongkrong di mobilnya itu kucing yang mana.
"Tapi dia juga nggak tahu yang mana kucingnya, makanya pas lihat kucing itu langsung dia tembak," ungkapnya.
Wajib Lapor
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi terpisah.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.