Mulai 1 Januari 2026, turis dari 63 negara bisa masuk Malaysia hanya dengan kode QR. Sistem ini menggunakan teknologi biometrik untuk efisiensi imigrasi. [565] url asal
Mulai tahun depan, turis dari 63 negara bisa memasuki wilayah Malaysia hanya menggunakan kode QR. Jadi traveler tak perlu lagi menunjukkan paspor ke petugas imigrasi.
Diberitakan CNA, Senin (10/3/2025) Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengonfirmasi terobosan itu pada hari Selasa (4/3) saat menjawab pertanyaan di parlemen.
"Untuk saat ini, kami berencana mulai 1 Januari 2026, semua pelancong dari 63 negara termasuk pemegang izin jangka panjang, akan diizinkan menggunakan sistem kode QR," kata Saifuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa sistem tersebut akan menggunakan kecerdasan buatan, termasuk pengenalan wajah, pemindaian iris, dan teknologi biometrik.
Saat ini, hanya warga negara Malaysia yang dapat menggunakan kode QR saat melewati imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur 1 dan 2, serta di pos pemeriksaan darat Johor. Di perbatasan darat, saat ini hanya penumpang bus Malaysia dan mereka yang bepergian dengan sepeda motor yang diizinkan menggunakan sistem kode QR.
Datuk Seri Saifuddin mengatakan pemerintah berencana untuk memperluas penggunaan sistem kode QR Departemen Imigrasi kepada pelancong dari 63 negara, termasuk negara-negara dari Asia Tenggara seperti Singapura dan Brunei serta AS dan Inggris.
Saifuddin menambahkan bahwa sistem kode QR akan mengurangi jumlah petugas imigrasi yang dibutuhkan untuk menjaga konter, hingga 60 persen mereka dapat ditempatkan di area lain.
Pemeriksaan kode QR saat ini difasilitasi melalui Aplikasi MyBorderPass. Pelancong diharuskan mengunduhnya di ponsel pintar mereka dan mendaftar untuk aplikasi tersebut. Saifuddin mengonfirmasi bahwa sejak aplikasi tersebut diterapkan pada paruh kedua tahun 2024, total 786.603 warga Malaysia telah mengunduhnya.
Ia menambahkan bahwa imigrasi ingin melanjutkan inisiatif tersebut, dan bahwa lebih banyak sistem kode QR akan dipasang di KLIA 1 dan 2. Ada juga rencana untuk memperluas penggunaan sistem kode QR ke bandara internasional di Penang, Sabah, Sarawak, serta Langkawi di Kedah.
"Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing (metode pengurusan imigrasi) adalah lima detik untuk sistem kode QR, 15 detik untuk autogate dengan paspor dan waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan manual bervariasi tergantung pada panjang antrean," kata Saifuddin.
Sejak 1 Juni tahun lalu, pengunjung dari 63 negara dan kawasan telah dapat menggunakan fasilitas autogate Malaysia untuk pengurusan imigrasi. Ini termasuk dari Singapura, Jepang, dan Australia.
Pada hari Senin lalu, Wakil Perdana Menteri Fadillah Yusof mengatakan bahwa pengurusan kode QR di pos pemeriksaan darat Johor akan diperluas ke mobil pada tahun 2025, tetapi ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Dua warga negara (WN) Turki dideportasi dari Bali karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di daerah Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan operasi Wira Waspada ini berlangsung pada 17-21 Februari 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan," kata Hendra, Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, tim pengawasan mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA Turki berinisial MT (39) dan FY (31) diamankan pada 20 Februari 2025 karena diduga menjalankan bisnis rumah makan di Bali.
FY masuk ke Indonesia terlebih dahulu pada November 2024, disusul MT pada Januari 2025. Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak, sementara FY menangani operasional pemesanan makanan.
Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian terhadap MT dan FY dilakukan pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diterbangkan dengan maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka melanjutkan penerbangan dengan Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur-Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah-Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
Operasi pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
"Kami selalu melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Hendra.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Asosiasi Pengacara Malaysia (Badan Peguam Malaysia) menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of ... [621] url asal
Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Asosiasi Pengacara Malaysia (Badan Peguam Malaysia) menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sebuah skema perjanjian bantuan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan penandatanganan MoU tersebut penting karena persoalan utama yang dihadapi WNI di Malaysia adalah persoalan hukum.
“Dan saya melihat bahwa pendekatan hukum ini menjadi isu yang terpenting di Malaysia. Oleh sebab itu kita menggandeng Asosiasi Pengacara Malaysia atau Malaysian Bar Council untuk membantu kita memberikan bantuan hukum, memberikan ‘capacity building’ (peningkatan kapasitas) dan juga untuk kegiatan-kegiatan pelatihan juga,” katanya.
Menurut Hermono, hal itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu bisa dilihat dengan ditingkatkannya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga mengatakan dengan adanya kerja sama dengan Asosiasi Pengacara Malaysia itu tentu akan menjadi model bagaimana Perwakilan RI di Malaysia menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di Malaysia.
Tentu, menurut dia, tidak hanya yang ada di Malaysia saja akan melihat bagaimana pelaksanaan bantuan hukum bagi WNI itu dijalankan, tetapi juga Jakarta dan Kantor Perwakilan RI di negara-negara berbeda juga akan melihat apa yang terjadi di Malaysia.
“Karena Malaysia selalu menjadi ‘benchmark’ bagaimana Perwakilan RI menyediakan perlindungan bagi para pekerja migran kami. Jadi ini penting,” kata Hermono.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (tengah depan) beserta jajarannya berfoto bersama Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab (ketujuh kanan) bersama sejumlah anggotanya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (12/12/2024). KBRI Kuala Lumpur dan Dewan Pengacara Malaysia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Skema Bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia di Malaysia.
Sementara itu, Presiden Badan Peguam Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab mengatakan falsafah pendirian asosiasi mereka adalah untuk memastikan keterjaminan akses keadilan demi kepentingan semua orang, tanpa memandang ras, etnis dan status ekonomi.
Dengan adanya, I-Clas, kerja sama antara Asosiasi Pengacara Malaysia dengan KBRI Kuala Lumpur, ia mengatakan akses keadilan bagi WNI di Malaysia akan lebih terjamin.
“Insya-Allah program ‘I-Clas’ ini bisa meluas ke seluruh Semenanjung Malaysia. Saya sangat terharu dengan kepercayaan yang diberikan oleh Duta Besar karena hal ini melambangkan tingkat kepercayaan terhadap kualitas pelayanan hukum,” ujar dia.
Ezri mengatakan segala permasalahan hukum WNI yang membutuhkan bantuan hukum di pengadilan akan ditangani oleh pusat bantuan hukum mereka. Itu untuk membantu, supaya mereka tidak perlu mengeluarkan uang dan lain sebagainya, semua dibiayai oleh badan tersebut.
WNI, ujar dia, hanya perlu menghubungi Pusat Bantuan Hukum mereka, dan mereka akan melihat apakah memenuhi syarat untuk dapat diwakili di pengadilan.
Sejauh ini, menurut Ezri, bantuan hukum mereka berikan hanya kepada warga Malaysia secara pro bono. Terdapat 14 cabang Pusat Bantuan Hukum milik asosiasi di seluruh Semenanjung Malaysia yang memberikan layanan bantuan hukum, dengan pembiayaan dilakukan oleh para pengacara di sana.
“Jadi pengacara-pengacara di Malaysia berkontribusi terhadap pusat-pusat layanan bantuan hukum di sana,” ujar dia.
Dengan adanya MoU dengan KBRI Kuala Lumpur maka WNI kini juga bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari para pengacara di bawah Asosiasi Pengacara Malaysia. Dan untuk saat ini, sebagai "pilot project" maka layanan bantuan hukum bagi WNI dapat didapat di Perak, Kuala Lumpur dan Selangor.
“Kita lihat seperti apa suksesnya, mungkin kita akan kembangkan di negeri lain,” ujar dia.
Duta Besar Hermono dan Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezra Abdul Wahab menandatangani MoU tersebut di Aula Hasanuddin KBRI Kuala Lumpur, disaksikan jajaran Atase di KBRI dan juga para pengacara dan pengurus Asosiasi Pengacara Malaysia yang hadir.