KOMPAS.com - Nasib seorang pedagang sayur bernama Muh Yusran (36) yang tinggal di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Sulsel) belakangan jadi sorotan.
Yusran tidak pernah menyangka bahwa dompet yang ia temukan di jalanan akan membawa dirinya berhadapan dengan hukum.
Dompet yang ditemukan Yusran tersebut merupakan dompet seorang warga yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas yang bertuliskan PIN ATM.
Sayangnya, keputusan Yusran untuk menggunakan kartu ATM dengan PIN yang ditemukan membuatnya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kronologi Kasus Tukang Sayur Temukan Dompet hingga Dijerat Hukum
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa Yusran ini bermula pada 12 November 2024.
Saat itu, Yusran yang tengah dalam perjalanan menuju pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang tergeletak di jalan.
Di dalam dompet tersebut, ia menemukan sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM.
"Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang di dalamnya ada uang tunai. Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu," ujar Agus Salim melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Dalam situasi tersebut, Yusran merasa tergoda untuk menggunakan kartu ATM yang ditemukan.
Yusran lantas menarik uang dari ATM berkali-kali, hingga total mencapai Rp 20 juta.
Uang tersebut digunakan Yusran untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, sebuah gelang emas seberat gram, serta membiayai kehidupan sehari-hari.
"Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," kata Agus Salim.
Proses Penyelesaian Kasus Yusran Melalui Restorative Justice
Kasus yang menjerat Yusran lantas mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.
Pihak Kejaksaan kemudian mengajukan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan untuk menggunakan RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena Yusran merupakan pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukannya.
Selain itu, ancaman pidana yang disangkakan kepada Yusran tidak lebih dari lima tahun penjara.
Ada pula kesepakatan damai antara Yusran dan korban, serta penggantian kerugian material yang timbul akibat tindakan tersebut.
Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan penggunaan restorative justice.
Yusran yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur kecil di pasar harus menafkahi sang istri yang merupakan penyandang disabilitas dan seorang anak yang masih berusia 8 tahun.
Keadaan ini membuat pihak kejaksaan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut.
Keputusan Akhir: Yusran Dibebaskan
Dengan diterapkannya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan bisa melanjutkan kehidupannya sebagai pedagang.
Keputusan ini memberi kesempatan bagi Yusran untuk memperbaiki dirinya tanpa harus menjalani hukuman penjara yang berat.
"Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan," tutup Agus Salim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana”.